Koordinator PPKM Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021.
Dalam perpanjangan masa PPKM Level 4, ada sejumlah aturan baru yang diterapkan. Salah satunya mengenai percobaan pembukaan sejumlah tempat-tempat umum seperti pusat perbelanjaan.
"Dalam perpanjangan PPKM mulai 10 Agustus ini terdapat 2 roadmap penyesuaian, yaitu sektor perbelanjaan mall dan industri esensial yang Berbasis ekspor atau penunjanganya," kata Luhut dalam paparannya secara virtual, Senin (9/8).
Nantinya dalam pengoperasian pusat perbelanjaan, kata Luhut, hanya masyarakat yang telah divaksin yang boleh memasuki mal. Selain itu, masyarakat juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Hanya mereka yang sudah divaksinasi, saya ulangi, hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi," ujar dia.
Luhut juga mengingatkan bagi masyarakat di bawah usia 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan.
"Anak di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun akan dilarang masuk ke pusat perbelanjaan mal untuk sementara ini," kata dia.