Menaker Akhirnya Batalkan Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun

- Rabu, 2 Maret 2022 | 13:27 WIB
Menteri Ketengakerjaan Ida Fauziyah. (Dok. Kemnaker)
Menteri Ketengakerjaan Ida Fauziyah. (Dok. Kemnaker)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan pihaknya sedang memproses revisi  Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Hal ini aturan tersebut menjadi sorotan. Kemudian Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan  serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" ujar Ida dalam siaran persnya, Rabu (2/3/2022).

Dengan demikian kebijakan dana jaminan hari tua dikembalikan ke aturan lama, yakni Permenaker nomor 19 tahun 2015. Sehingga para pekerja atau buruh  yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker lalu.

Termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri dapat melakukan klaim JHT-nya dengan acuan dari Permenaker nomor 19 tahun 2015.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” ucap Ida.

BACA JUGA: Orang yang Tanda Tangan Petisi Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun Hampir 300 Ribu

Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK.

Ida menyatakan program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

"Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk  memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP,” tutup Ida.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X