Pemprov DKI Terbitkan Aturan Pembatasan Masuk Kerja Karyawan saat PSBB Transisi

- Senin, 8 Juni 2020 | 15:34 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (INDOZONE/Murti Ali Lingga)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (INDOZONE/Murti Ali Lingga)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) resmi menerbitkan aturan perihal protokol kerja kepada seluruh perusahaan yang ada di wilayahnya selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.  Pasalnya, sejak hari ini, Senin (8/6/2020) seluruh kantor dapat beroperasi kembali lagi.

Dalam salinan yang diperoleh Indozone, Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor 1363 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/Tempat Kerja saat Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif, perusahaan diminta membatasi jumlah pekerja yang hadir sebanyak 50%. 

"Melakukan penyesuaian hari kerja, jam kerja, shift kerja, dan sistem kerja untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi Covid-19 dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan," bunyi salah satu poin SK tersebut, dikutip pada Senin (8/6/2020).

Selain itu, bagi seluruh pekerja dan pengunjung diwajibkan setiap saat menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya sesuai kebutuhan selama berada di lingkungan perkantoran.

-
Sejumlah karyawan memakai masker untuk mencegah virus corona. (INDOZONE/Arya Manggala)

Adapun perusahaan di Jakarta juga diminta melakukan pengaturan penggunaan fasilitas pekerja di perkantoran untuk mencegah terjadinya kerumunan. Misalnya di tempat ibadah, kantin, tempat istirahat, sarana olahraga, sarana hiburan, dan lainnya. 

Kemudian, perusahaan diminta melakukan disinfeksi di lingkungan kerja secara berkala dengan menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai. Selanjutnya, wajib menjaga kebersihan lingkungan kerja terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya.

"Wajib melakukan pengukuran suhu tubuh (skrining) di setiap titik masuk perkantoran," tambahnya. 

SK yang diteken Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Andri Yansyah pada Jumat (5/6/2020) itu menyatakan bahwa perusahaan juga diwajibkan menyediakan alat sanitasi kebersihan seperti hand sanitizer di setiap area pintu masuk dan sekitar area gedung. 

-
Perlengkapan yang wajib dibawa saat new normal, hand sanitizer dan masker. (Unsplash/Tai's Captures)

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kembali mengingat masyarakat agar tetap menaati protokol kesetahan yang telah ditentukan di masa PSBB transisi yang berlaku saat ini. Pasalnya, pandemi Covid-19 belum berakhir.

"Akan tetapi saya ingin mengingatkan kepada semua, seluruh protokol kesehatan harus ditaati, menggunakan masker harus sepanjang waktu dimana saja kapan saja," kata Anies di Jakarta, Senin (8/6/2020).

Anies menjelaskan bahwa di masa PSBB transisi ini sudah ada beberapa sektor usaha yang beraktivitas, seperti perkantoran. Karena itu, pihaknya tetap meminta dan mengimbau untuk terapkan protokol kesehatan. 

"Tapi kita ingin ingatkan bahwa tanggung jawab saling mengingatkan ada pada kita semua, kalau tidak pakai masker memang ada denda Rp250 ribu, tapi ini bukan soal dendanya ini soal pencegahan penularannya," ujarnya.

Dia mengungkapkan, hari pertama kerja pekan ini, di jumlah penumpang kendaraan umum masih amat rendah dan bisa dibilang tidak padat. Hal positif lainnya ialah para penumpang atau pengguna jasa transportasi tetap menggunakan masker seperti yang dianjurkan.

"Lalu lintas yang lebih padat, karena lebih banyak menggunakan kendaraan pribadi," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X