Laporan Tuduhan Penghasutan Terhadap Munarman Langsung Didalami Polisi

- Selasa, 22 Desember 2020 | 16:37 WIB
Jubir FPI Munarman. (ANTARA/Boyke Ledy Watra)
Jubir FPI Munarman. (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

Polda Metro Jaya mengaku sudah menerima laporan polisi terkait dengan ucapan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman yang menyebut laskar FPI yang tewas tidak dibekali senjata api (senpi). Saat ini, Polda Metro Jaya masih mendalami perihal laporan tersebut.

"Memang ada beberapa orang datang ke Polda Metro Jaya mengatasnamakan Barisan Satria Nusantara ke Polda Metro Jaya diwakili Ketuanya Zainal Arifin melaporkan saudara Munarman anggota FPI yang telah melakukan penghasutan dan penyebaran kebencian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/12/2020).

Yusri menyebut laporan polisi itu sudah diterima oleh pihaknya. Laporan itu pun juga sudah diteruskan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Jokowi Copot Terawan, Budi Gunadi Sadikin Jadi Menkes

"Laporan polisi sudah kita terima dan sudah diteliti oleh Krimsus Polda Metro Jaya karena menyangkut UU ITE Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 A ayat 2 UU RI tentang ITE," beber Yusri.

Seperti diketahui, Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus baku tembak laskar FPI dengan anggota Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan karena menyebut laskar FPI tidak dibekali dengan senjata api sedangkan polisi sudah menyebut laskar tersebut membawa senjata api.

Atas ucapan itu pelapor merasa Munarman sudah menyebarkan kebencian dan menghasut. Dia lantas melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X