Polisi Tarik Status Tersangka ke Nakes Viral Suntik Vaksin Hampa di Jakut, Kok Bisa?

- Kamis, 12 Agustus 2021 | 10:21 WIB
Tangkapan layar video pemberian vaksin hampa. (Twitter/@Irwan2yah)
Tangkapan layar video pemberian vaksin hampa. (Twitter/@Irwan2yah)

Polres Metro Jakarta Utara menggugurkan status tersangka terhadap seorang tenaga kesehatan (nakes) yang viral karena menyuntikkan vaksin kosong di Jakarta Utara. Ternyata hal tersebut dilakukan usai adanya mediasi antara nakes dengan korban.

Gugurnya status tersangka ke oknum nakes berinisial EO ini dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan. Kombes Guruh memastikan nakes tersebut sudah tidak lagi menjadi tersangka.

"Sudah bukan (tersangka)," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan saat dihubungi wartawan, Kamis (12/8/2021).

Ternyata, gugurnya status tersangka itu lantaran adanya mediasi antara kedua belah pihak. Hasilnya, keduanya sepakat berdamai dan tidak menginginkan untuk melanjutkan kasus tersebut.

Karena adanya hasil mediasi ini, Kombes Guruh memastikan pihaknya tidak melanjutkan kasus ini. Kasus ini pun juga akan dihentikan secara resmi oleh polisi.

"Sudah kita hentikan (perkara) ini. Kan sudah berakhir sepakat damai keduanya. Mereka kan tadi malam sudah mediasi antara terlapor, korban kemudian juga dari pihak penyelenggara kan, kemudian mereka sepakat dia memaafkan," beber Guruh.

BACA JUGA: Bukan Vaksin Covid-19, Seorang Perawat Diduga Suntikkan Larutan Garam Pada Pasien Lansia

Seperti diketahui, sebuah video viral di media sosial menampilkan aksi nakes saat memberikan suntikan vaksin ke seorang pria. Namun, nakes tersebut hanya menyuntikkan jarum suntikan hampa.

Pasca viralnya video tersebut, Polres Jakut turun tangan melakukan penyelidikan dan mengamankan oknum nakes berinisial EO. Polisi juga sempat menetapkan EO sebagai tersangka dalam kasus ini.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X