Tepat pada hari ini Polda Metro Jaya mengaktifkan peraturan ganjil genap (gage) di delapan titik wilayah di Jakarta. Peraturan tersebut merupakan buntut dari perpanjangan PPKM Level 4 di Jakarta.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Kombes Sambodo menyebut pelaksanaan gage hari ini bersifat uji coba.
"Tanggal 12, hari Kamis kita uji cobakan pembatasan dengan sistem gage," kata Sambodo kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).
Pelaksanaan gage sendiri dimulai sejak pukul 06.00 WIB pagi. Peraturan itu akan berakhir hingg pukul 20.00 WIB malam.
BACA JUGA: Ganjil-Genap di DKI Mulai Diterapkan Hari Ini, Simak Daftar Kendaraan yang Dikecualikan
Gage itu sendiri berlaku untuk kendaraan di atas roda empat terkecuali sepeda motor roda dua. Untuk taksi online, polisi memastikan tetap tidak mendapat pengecualian
Berikut delapan titik diberlakukannya ganjil genap di Jakarta selama PPKM Level 4:
1. Ruas Jalan Sudirman
2. Ruas Jalan MH Thamrin
3. Ruas Merdeka Barat
4. Ruas Jalan Majapahit
5. Ruas Jalan Gajah Mada
6. Ruas Jalan Hayam Wuruk
7. Ruas Jalan Pintu Besar Selatan
8. Ruas Jalan Gatot Subroto.