KPK: Harun Masiku Ditetapkan Sebagai Buronan Internasional

- Jumat, 30 Juli 2021 | 17:01 WIB
Harun Masiku. (photo/Istimewa)
Harun Masiku. (photo/Istimewa)

Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan, Interpol telah menerbitkan red notice untuk tersangka kasus dugaan korupsi pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku. Dengan begitu, Harun Masiku telah resmi sebagai buronan internasional.

"Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan red notice atas nama DPO Harun Masiku," kata Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (30/7).

Ali menjelaskan, penerbitan red notice ini sebagai bentuk keseriusan KPK dalam menangkap politikus PDIP itu. Penerbitan red notice ini juga sebagai bentuk upaya lanjutan KPK yang sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Dirjen Imigrasi dalam status daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku.

"KPK terus bekerja dan serius berupaya mencari dan menangkap tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO KPK," jelas Ali.

Ali mengimbau masyarakat yang tahu keberadaan Harun di dalam atau luar negeri untuk melaporkan ke KPK, polisi, atau NCB Interpol. 

"KPK mengimbau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO Harun Masiku, baik di dalam maupun di luar negeri, agar segera menyampaikan informasinya kepada KPK, Polri, Kemenkumham ataupun NCB Interpol," Ali menandasi.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X