Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sudah selesai memeriksa eks Danjen Kopassus Soenarko dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Dalam pemeriksaan ini, Polri mencecar 28 pertanyaan ke Soenarko.
Hal tersebut diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono. Brigjen Awi menyebut selama proses pemeriksaan berlangsung Soenarko bersikap kooperatif.
"Pertanyaan yang diberikan oleh penyidik sebanyak 28 pertanyaan dan beliau kooperatif," kata Brigjen Awi saat dihubungi, Rabu (21/10/2020).
Brigjen Awi mengatakan pemeriksaan itu dimulai kemarin sejak pukul 10.00 WIB dan selesai sekitar pukul 18.30 WIB. Proses pemeriksaan eks Danjen Kopassus itu berjalan dengan lancar.
"Pemeriksaan sudah selesai dari pukul 10.00 WIB sampai 18.30 WIB," beber Awi.
Seperti diketahui kasus ini berawal dari adanya laporan polisi yang masuk ke Bareskrim Polri dengan tuduhan kasus makar. Setelah melakukan proses penyelidikan yang panjang, Polri akhirnya menetapkan status tersangka terhadap eks Danjen Kopassus tersebut.
Kasus yang menjerat Soenarko berkaitan dengan penyelundupan senjata api ilegal dari Aceh. Soenarko pun sempat ditahan di Rumah Tahanan Militer, Guntur, Jakarta Selatan namun dia dibebaskan usai penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Polri.
Belakangan ini Bareskrim Polri kembali memanggil Soenarko untuk diperiksa. Pemanggilan itu bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap Soenarko.
Artikel Menarik Lainnya:
- Dituduh akan Membunuh Nus Kei, John Kei: Saya Baru Bebas, Nggak Mungkin Lakukan Itu!
- Demo Omnibus Law Lagi di Jakarta Besok, Polisi Tetap Tak Keluarkan Izin
- Ini Deretan Fakta Kasus Pembunuhan Guru Sejarah di Prancis