Kasus Senjata Api Ilegal Soenarko Kembali Dibuka, Polri: Untuk Kepastian Hukum

- Sabtu, 17 Oktober 2020 | 10:03 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Kasus yang menjerat eks Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko terkait senjata api kembali dimunculkan oleh Bareskrim Polri. Polri menyebut hal itu untuk memberikan kepastian hukum pada tersangka Soenarko.

Kembali mencuatnya kasus ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali memanggil Soenarko untuk diperiksa. Hal itu diklaim Polri semata-mata untuk memberikan kepastian hukum pada Soenarko.

"Seperti kemarin disampaikan Dirtipidum, (pemanggilan Soenarko) untuk kepastian hukum," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Sabtu (17/10/2020).

Brigjen Awi menyebut pemanggilan kembali Soenarko dalam kasus ini hanya sebatas untuk diperiksa saja. Sebab, ada materi penyidikan yang masih kurang dan memerlukan pemeriksaan terhadap Soenarko.

"Tinggal pemeriksaan tersangka yang belum tuntas makanya dipanggil kembali yang bersangkutan," ungkap Awi.

Seperti diketahui kasus ini berawal dari adanya laporan polisi yang masuk ke Bareskrim Polri dengan tuduhan kasus makar. Setelah melakukan proses penyelidikan yang panjang, Polri akhirnya menetapkan status tersangka terhadap eks Danjen Kopassus tersebut.

Kasus yang menjerat Soenarko berkaitan dengan penyelundupan senjata api ilegal dari Aceh. Soenarko pun sempat ditahan di Rumah Tahanan Militer, Guntur, Jakarta Selatan namun dia dibebaskan usai penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Polri.

Belakangan ini Bareskrim Polri kembali memanggil Soenarko untuk diperiksa. Namun, Soenarko berhalangan hadir karena sedang melakukan cek kesehatan.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X