Tangkap Ikan Pakai Bahan Peledak, 6 Orang Nelayan Ditangkap Polisi

- Rabu, 3 Maret 2021 | 10:21 WIB
 Sejumlah anggota Ditpolair Polda NTT memeriksa kapal nelayan yang menangkap ikan dengan bahan peledak. (Antara/Ho-Humas Polda NTT)
Sejumlah anggota Ditpolair Polda NTT memeriksa kapal nelayan yang menangkap ikan dengan bahan peledak. (Antara/Ho-Humas Polda NTT)

Direktorat Kepolisian Perairan Kepolisian Daerah NTT telah mengamankan enam orang nelayan karena menangkap ikan menggunakan bahan peledak di perairan Sagu, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, Selasa.

Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B kepada wartawan di Kupang, Selasa (02/03) mengatakan bahwa enam orang nelayan itu terdiri dari satu orang nahkoda dan lima orang lagi adalah anak buah kapal (ABK),

"Mereka adalah nelayan asal pulau Buaya, Kabupaten Alor. Jumlahnya ada enam orang satu nahkoda dan lima lainnya adalah ABK, ujarnya seperti dilansir Antara.

Selain itu, Mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu mengatakan bahwa penangkapan terhadap keenam nelayan itu sebelumnya berdasarkan pada adanya laporan dari warga di sekitar pesisir pantai desa sagu.

Sebelumnya, warga melapor bahwa ada satu unit kapal yang sedang lego jangkar di sekitar perairan desa itu. Warga pun mencurigai bahwa kapal itu menangkap ikan dengan alat-alat yang tak ramah lingkungan.

Mendapatkan laporan tersebut personel dari Ditpolair Polda NTT yang sedang berpatroli di perairan sekitar desa Sagu kemudian bertolak dengan kapal KP. XXII ke lokasi yang dilaporkan tersebut.

Ketika tiba di lokasi team langsung menemukan kapal tersebut dan langsung memeriksa Nahkoda dan ABK serta isi dari kapal tersebut. Dari hasil interogasi dan pemeriksaan Ditpolair Polda NTT kemudian menemukan sebuah bahan peledak siap pakai.

"Tak hanya itu petugas juga mengamankan barang bukti satu buah bom botol bir aktif, ikan sembilan ekor, kompresor, empat buah box fiber, selang kompresor satu set dan sejumlah barang bukti lainnya," tambah dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa saat ini,  barang bukti berupa bahan peledak dan keenam orang nelayan itu sudah diamanan oleh penyidik Ditpolair Polda NTT untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X