Terungkap fakta pada kasus pembunuhan suami dan anak tiri Aulisa Kesuma (45). Tersangka ternyata sempat meminta akta waris atas nama anaknya. Fakta itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).
Permintaan akta waris itu disampaikan oleh dua dari tiga orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua saksi itu Sri Rahayu dan Asoka Wardana ialah kakak kandung korban, sedangkan satu saksi lainnya Rizki Indramarwan adalah keponakan korban Pupung (suami tersangka).
"Ada, dua bulan sebelumnya (pembunuhan) almarhum datang ke rumah menceritakan bahwasanya itu istri saya meminta agar anaknya dibuatkan akta waris," kata Asoka.
Menurur penuturan Asoka, alasan Pupung menolak ahli waris dari Aulia karena dia juga memiliki anak dari istri pertama bernama Muhammad Adi Pradana alias Dana. Dan jika dia meninggal dunia, ahli waris akan jatuh kepada kedua anaknya.
"Jadi tidak perlu dibuatkan akta waris," kata Asoka.
Namun fakta yang diungkapkan para saksi itu dibantah Aulia.
"Saya tidak pernah meminta pada almarhum untuk meminta akta waris untuk anak saya," kata Aulia.
Artikel Menarik Lainnya:
- Aulia Didakwa Cari Dukun Santet Untuk Membunuh. Ini Kata Pengacara
- Sebelum Bunuh Suami dan Anak Tiri, Aulia Sempat Cari Dukun Santet
- Bunuh Suami dan Anak Tiri, Aulia Kesuma Terancam Hukuman Mati