Pembunuh suami dan anak tiri, tersangka Aulia Kesuma (45) terancam hukuman mati atas kejahatan yang dilakukannya. Suaminya bernama Edi Candra Purnama alias Pupung Sadeli (54) dan anak tirinya, Muhammad Adi Pradana (24) alias Dana.
Tak hanya dirinya yang selama ini melakukan kejahatan tersebut, ia juga menyeret anak kandungnya bernama Geovanni Kelvin Oktavianus Robert (24) yang juga terancam hukuman mati.
"Dakwaannya subsiderita primer Pasal 340 juchto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, subsider Pasal 338 juchto Pasal 55 ayat 1 ke (1), dakwaan ancaman maksimal ancaman mati," kata JPU Sigit Hendradi usai persidangan.
Pada persidangan itu, terungkap fakta-fakta mengenai rencana Aulia untuk menghabisi nyawa suami dan anak tirinya dan juga bagaimana ia melakukan pembunuhan tersebut.
Sidang itu juga didapati oleh para pengunjung sidang yang tak lain para tahanan yang menunggu giliran sidang serta para keluarga Pupung, suami tersangka. Ketika memulai persidangan, Aulia menangis hingga hakim menanyakan kenapa dirinya menangis.
Aulia beralasan bahwa dirinya teringat mendiang suami yang telah dibunuh pada akhir Agustus 2019. Lalu hakim meminta Aulia untuk menghentikan tangisannya.