Dasco: Pejabat Publik Wajib Lapor LHKPN

- Selasa, 28 Februari 2023 | 15:05 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Dok. DPR RI)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Dok. DPR RI)

Wakil Ketua DPR RI  Sufmi Dasco Ahmad meminta pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan taat melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan ini sebagai respon dari akibat tindakan salah satu anggota keluarga dari pegawai pajak, menurutnya kasus penganiayaan ini sudah mulai dicampurkan dengan berbagai macam hal, termasuk orang tua dari korban dan pelaku.

Pimpinan DPR RI membidangi Koordinator Keuangan (Korekku) ini turut merespon suara masyarakat yang menyatakan tidak ingin membayar pajak yang muncul akibat kasus penganiayaan tersebut.

Baca juga: Puan Maharani Berencana Safari Politik, Ini Respons Gerindra

Dasco mengatakan, tidak semua oknum pajak melakukan hal-hal seperti yang dituduhkan. Dasco juga menekankan pentingnya laporan LHKPN bagi para pejabat publik.

“Tentunya sudah ada ketentuan bahwa pejabat itu harus menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),” ungkap Dasco di Selasar Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/2/2023).

Menurut Politisi dari Fraksi partai Gerindra ini tidak semua pejabat Ditjen Pajak menyimpang. Menurut dia, masih banyak pejabat yang melaporkan sumber kekayaannya dengan jelas.

“Tidak semua oknum pajak itu berperilaku seperti apa yang disangkakan,” ujarnya.

Dia pun meminta KPK mengecek langsung alasan pejabat Ditjen Pajak malas melaporkan LHKPN.

“Harus dicek benar apa penyebabnya mereka tidak melaporkan harta kekayaannya,” kata Dasco.

Dasco berharap penanganan perkara penganiayaan yang melibatkan Mario Dandy Satrio, anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, tidak dikaitkan dengan hal-hal lain.

Baca juga: Peringati HPN 2023, Puan Maharani Dukung Jurnalisme Sehat dan Berkualitas

Dia ingin tindak pidana lain yang diduga dilakukan Rafael benar-benar diusut jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

“Menurut saya, kasus tersebut dalam prosesnya dipisahkan dengan hal yang lain, jadi kalau kemudian kasusnya pidana, ya silahkan diproses sesuai dengan ketentuan yang ada. Untuk hal lain ya ada, nanti apabila cukup memenuhi unsur ditingkatkan ke penyidikan yang lain,” jelasnya. (adv)

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X