Ojol Dilarang Angkut Penumpang, Pengamat: Harusnya Kendaraan Pribadi Juga

- Selasa, 14 April 2020 | 22:18 WIB
 Petugas menghimbau pengguna kendaraan bermotor saat melakukan Pengawasan Pelaksanaan PSBB di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Senin (13/4/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)
Petugas menghimbau pengguna kendaraan bermotor saat melakukan Pengawasan Pelaksanaan PSBB di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Senin (13/4/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

Pengamat Transportasi Publik, Djoko Setijowarno mengungkapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta seharusnya juga melarang kendaraan motor pribadi untuk tidak mengangkut penumpang atau boncengan.

Mestinya, pemberlakuan aturan terhadap kendaraan motor pribadi harus sama dengan aturan yang diterapkan terhadap ojek online (Ojol) di Jakarta.

"Kalau pengecualian itu justru masalahnya akan rumit, terlebih nanti pelaksanaan di lapangannya juga ribet," kata Djoko di Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Menurut Djoko, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan virus corona (Covid-19) harus dilakukan secara masif atau menyeluruh. Aturan pengecualian terhadap pengendara motor pribadi itu justru akan menyulitkan petugas di lapangan dalam memastikan berlakunya regulasi PSBB.

"Mestinya semua motor dilarang, karena nanti tidak akan efektif di lapangan kalau ada pengecualian seperti itu," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Pergub Nomor 33/2020 tentang penerapan PSBB. Salah satu aturannya menyebutkan bahwa Pemprov DKI tidak memperbolehkan ojol mengangkut penumpang selain barang.

-
Petugas menghimbau pengguna kendaraan bermotor saat melakukan Pengawasan Pelaksanaan PSBB di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Senin (13/4/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

 

Dasarnya, karena moda ini dengan penumpang orang yang tidak beralamat sama dengan pengemudinya dinilai berpotensi terhadap penularan Covid-19.

Pada penerapannya, Pemprov DKI justru memperbolehkan mobilitas kendaraan motor pribadi mengangkut penumpang atau boncengan. Meski demikian, dengan syarat antara penumpang dan pengemudi motor pribadi harus memiliki identitas KTP dan domisili yang sama.

"Sepeda motor pribadi diperbolehkan berboncengan. Yang bersangkutan atau dibonceng harus memiliki KTP atau identitas yang alamatnya sama, tujuannya dengan alamat yang dibonceng mengendarai sama," kata Dishub DKI Syafrin Liputo terpisah di Jakarta, Selasa (14/4/2020).

"Kita bisa memastikan berangkat dari rumah yang sama. Jadi tidak ada potensi penularan di sana," tambahnya.

Saat ini Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan kebijakan PSBB sejak Jumat lalu (10/4/2020) dalam rangka mencegah penularan dan penyebaran Covid-19, serta untuk mengendalikan.

PSBB sendiri akan berlangsung selama 14 hari atau dua pekan ke depan, yakni sejak 10-23 April.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X