Awas! Berani Halangi Pemakaman Pasien Corona akan Diberi Sanksi

- Selasa, 14 April 2020 | 12:02 WIB
Petugas pemakaman membawa peti mati korban virus corona untuk dimakamkan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Petugas pemakaman membawa peti mati korban virus corona untuk dimakamkan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sampai detik ini, wabah virus corona masih jadi momok menakutkan banyak orang dari berbagai penjuru dunia, termasuk Indonesia. Jumlah kematian akibat virus corona di Indonesia kian bertambah setiap harinya.

Ironisnya, pasien yang meninggal akibat virus corona ini malah mendapatkan penolakan dari warga setempat.

Belakangan ini kita sering mendengar kabar penolakan pemakaman jenazah pasien corona di beberapa wilayah. Sejumlah warga tampak tak terima bila pasien yang meninggal akibat virus corona, dimakamkan di pemakaman umum.

-
Pemakaman pasien corona. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Melihat hal ini, Polri menegaskan bahwa ada sanksi hukum bagi mereka yang menghalang-halangi pemakaman jenazah pasien corona.

"Karena memang kalau kita melakukan blokade, melakukan penolakan, itu ada efek hukumnya di situ," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Argo Yuwono lewat siaran langsung di akun Facebook Divisi Humas Polri pada Senin (13/4/2020).

Argo memberi contoh atas kasus yang ditangani oleh Polda Jawa Tengah.

Sabtu (11/4/2020), polisi mengamankan tiga orang yang diduga menjadi provokator peristiwa penolakan pemakaman jenazah seorang perawat, yang meninggal karena terpapar virus corona.

Ketiganya diketahui berstatus sebagai tokoh masyarakat di Desa Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. Mereka diduga melakukan provokasi terhadap 10 orang warga untuk memblokade jalan masuk ke pemakaman. Para pelaku ini dijerat dengan pasal berlapis.

-
Warga menyaksikan sejumlah karangan bunga berisi protes kepada oknum warga penolak pemakaman jenazah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Siwarak Suwakul. (ANTARA FOTO/Aji Styawan)

"Jadi yang bersangkutan kita kenakan Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP dan Pasal 14 Ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular,' tutur Argo.

Argo menambahkan, polisi terus melakukan langkah preventif dengan mengedukasi masyarakat.

"Mengkomunikasikan kepada warga, mengedukasi kepada warga bahwa semuanya adalah saudara kita, semuanya adalah warga kita sendiri dan semua sudah sesuai dengan SOP, sesuai dengan aturan," sambungnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X