BPTJ Sepakat Ojol Dilarang Angkut Penumpang saat PSBB di Jabodetabek

- Selasa, 14 April 2020 | 08:50 WIB
Ilustrasi Ojek Online (Foto: Indozone/Arya)
Ilustrasi Ojek Online (Foto: Indozone/Arya)

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memastikan, seluruh Dinas Perhubungan di tingkat Provinsi, Kota dan Kabupaten di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) telah menyepakati dan satu suara terkait kebijakan transportasi di tengah pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal itu merupakan resume dari rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala BPTJ Polana B. Pramesti dan diikuti seluruh perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi, Kota dam Kabupaten di wilayah Jabodetabek.

Menurut Polana, kesepakatan itu perlu mengingat akan segera diberlakukannya status PSBB di wilayah penyangga Ibu Kota (Bodetabek) dalam beberapa hari ke depan, menyusul pemberlakuan status PSBB yang sudah diterapkan di DKI Jakarta sejak Jumat (10/4/2020).  

Polana menyampaikan, jika pada rapat tersebut seluruh daerah sepakat jika aturan yang dikeluarkan oleh masing-masing Pemerintah Daerah harus sinkron antara satu dengan yang lain.

"Mengingat Jabodetabek merupakan wilayah teraglomerasi dimana memiliki keterhubungan mobilitas antar wilayah satu sama lain, maka perlu keselarasan kebijakan pembatasan transportasi diantara wilayah Jabodetabek agar tidak terjadi permasalahan dan hambatan di lapangan,” ujar Polana dalam keterangannya, Selasa (14/4/2020).

Namun demikian, Polana menjelaskan jika aturan yang nantinya diterbitkan masing-masing pemerintah daerah, dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing, mengingat karakteristik wilayah di Jabodetabek yang berbeda-beda.

“Yang penting di dalam status PSBB ini, transportasi khususnya angkutan penumpang tidak diberhentikan sama sekali, namun dilakukan pembatasan baik menyangkut waktu operasional ataupun jumlah penumpang,” ungkap Polana.

Adapun kesepakatan terkait jam operasional, Polana menyampaikan jika angkutan umum massal berjalan mulai pukul 06.00 s.d. 18.00 WIB.

“Sementara terkait ojek, seluruh peserta rapat sepakat jika selama masa berlakunya PSBB, ojek tidak untuk mengangkut penumpang di seluruh wilayah Jabodetabek,” tambah Polana.

Selain itu, Polana menegaskan jika untuk operasional transportasi harus tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19.

-
Ilustrasi Ojek Online (Foto: Indozone/Sigit Nugroho)

Terkait dengan permasalahan ojek, Polana meminta agar semua pihak perlu memahami bahwa Peraturan Menteri Perhubungan No 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 sebenarnya secara keseluruhan semangatnya sudah sama dengan aturan-aturan sektor kesehatan yaitu mencegah penularan covid-19, khususnya di sektor transportasi.

Peraturan ini berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia dengan berbagai kondisi transportasi yang tentunya berbeda-beda.

Adapun ketentuan dalam pasal 11 yang membolehkan sepeda motor mengangkut penumpang dimunculkan karena di sebagian wilayah tertentu di Indonesia masih terdapat keterbatasan transportasi sehingga sepeda motor masih menjadi tumpuan transportasi.

"Namun perlu digarisbawahi bahwa sepeda motor dimungkinkan mengangkut penumpang jika memang keadaan sangat memaksa dan harus memenuhi protokol kesehatan," tuturnya.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X