Pelarian Terpidana Kasus Bank Century Berakhir di Tangan Kejagung

- Sabtu, 15 Februari 2020 | 15:10 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (Antaranews/Kejaksaan Agung)
Ilustrasi Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (Antaranews/Kejaksaan Agung)

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan buronan kasus Bank Century, Raden Mas Johanes Sarwono. Mantan Komisaris PT. Nusa Utama Sentosa itu diciduk pada Jumat 14 Februari 2020 sekitar pukul 21.30 WIB.

"Diamankan di sektor V Bintaro Tangerang selatan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, dalam keterangan resmi yang diterima Indozone, Sabtu (15/2/2020).

Johanes merupakan terpidana dalam kasus aliran dana Bank Century. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana.

Sang terpidana turut serta menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran harta kekayaan, yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dalam pencucian uang.

Dia kabarnya menerika aliran dana Bank Century sebesar Rp60 miliar. Dana itu didapat dari PT Graha Nusa Utama dalam pembayaran jual beli tanah Yayasan Fatmawati seluas 22 hektar.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 535 K/PID.SUS/2014 tanggal 14 Juli 2014, Johanes dijatuhi hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X