4 Pelaku Pengeroyokan Polisi di Atas Panggung Acara Organ Tunggal di Kalbar Jadi Tersangka

- Senin, 31 Mei 2021 | 14:12 WIB
Pelaku penganiayaan polisi di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat jadi tersangka. (Foto/Antara)
Pelaku penganiayaan polisi di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat jadi tersangka. (Foto/Antara)

Nekat melakukan pengeroyokan terhadap seorang anggota Polri saat berlangsung acara hiburan organ tunggal dalam resepsi pernikahan, empat pelaku diringkus polisi di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Masing-masing pelaku berinisial Az, Fzp, Dp dan Ena ditetapkan sebagai tersangka, saat ini sudah ditahan Satreskrim Polres Kapuas Hulu.

"Pelaku saat ini sudah ditahan di Polsek hingga saat ini dalam proses hukum," kata Kasat Reskrim AKP Imam Reza kepada wartawan di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (31/5/2021).

Diketahui keempat pelaku naik pitam dengan melakukan pengeroyokan terhadap anggota polisi Bhabinkamtibmas di Polsek Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Kronologi kejadian pengeroyokan terhadap Bripda Munjirin terjadi pada saat berlangsung acara hiburan orgen tunggal di jalan Pattimura Kampung Prajurit Kecamatan Putussibau Utara, kamis (27/5/2021) pukul 23.00 WIB.

Saat itu pihak kepolisian berseragam lengkap barmaksud menanyakan dengan baik-baik kapan acara hiburan organ tunggal itu berakhir.

Namun bukan jawaban yang diterima, Bripda Munjirin malah ditarik ke atas panggung untuk berjoget.

Korban yang menolak ajakan itu lalu mendapat bogem mentah dari para pelaku yang kemudian mengeroyoknya secara membabi buta.

Saat situasi yang sudah tampak kacau, korban kemudian dilerai oleh orang lain yang berada dalam lokasi kejadian.

Dia kemudian dibawa sekitar 10 meter dari panggung, namun bukannya dievakuasi, korban malah mendapatkan pukulan menggunakan piring kaca.

Saat dipukul, korban sempat menangkis dengan tangan kirinya hingga membuat pecahan piring kaca itu mengenai lengannya hingga membuat darah mengucur.

Hingga pada hari Jumat para pelaku diringkus pada hari Jumat (28/5) oleh Satreskrim Polres Kapuas Hulu.

Para pelaku pun terancam hukuman berat atas pasal pengeroyokan terhadap korban dan dikenai pasal 170 KUHP "Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan."

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X