Junta Myanmar telah mendakwa pemimpin yang digulingkan Aung San Suu Kyi, melakukan kecurangan selama pemilu 2020.
Sejak kudeta 1 Februari, Myanmar berada dalam kekacauan yang memicu protes nasional dan tindakan keras terhadap perbedaan pendapat.
Aung San Suu Kyi yang ditahan sejak kudeta, menghadapi sejumlah tuduhan termasuk mengimpor walkie talkie secara ilegal, melakukan penghasutan, dan korupsi, dengan ancaman puluhan tahun penjara jika terbukti bersalah.
Baca juga: PBB Minta Kekerasan di Myanmar Segera Diakhiri
Melansir surat kabar pemerintah Global New Light of Myanmar, Selasa (16/11/2021), Suu Kyi dituding melakukan penipuan pemilu dan tindakan tanpa hukum.
Selain dia, terdapat 15 pejabat lain, termasuk mantan presiden Win Myint dan mantan ketua komisi pemilihan, menghadapi dakwaan yang sama.
Junta menyebutkan kecurangan selama pemilihan sebagai alasan untuk merebut kekuasaan dan mengakhiri demokrasi Myanmar.
Pada bulan Juli, Junta membatalkan hasil jajak pendapat dan mengumumkan telah menemukan lebih dari 11 juta kasus penyimpangan pemilih.
Kepala Junta Min Aung Hlaing mengatakan, pemilihan umum baru akan diadakan dan keadaan darurat dicabut pada Agustus 2023. Tenggat waktu ini molor dari garis waktu awal saat militer merebut kekuasaan.