Bunuh Purnawirawan TNI dengan 18 Tusukan, Hendri Hernandi Dituntut Hukuman Mati

- Rabu, 15 Februari 2023 | 11:16 WIB
Ilustrasi palu sidang. (Freepik)
Ilustrasi palu sidang. (Freepik)

Terdakwa pembunuhan berencana Hendri Hernando dituntut hukuman mati oleh jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Selasa (14/2/2023).

Jaksa menuntut Hendri Hernando selaku terdakwa pembunuhan berencana terhadap Letkol Purnawirawan TNI Muhamad Mubin di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga: Ferdy Sambo Bisa Bebas Hukuman Mati Pakai SKKB, Hotman Paris: Gue Mau Jadi Kepala Lapas

Jaksa Penuntut Umum Sugeng Sumarno menuntut Hendri telah bersalah sesuai dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Hendri Hernando dengan pidana mati," kata Sugeng juga Kepala Kejari Kabupaten Bandung mengutip Antara, Rabu (15/2/2023).

-
Terdakwa Hendri Hernando saat menjalani rekonstruksi perkara pembunuhan purnawirawan TNI Muhammad Mubin di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

 

Pembunuhan Sadis

Jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi tuntutan bagi Hendri, yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain itu, menurutnya perbuatan terdakwa pun tergolong sadis.

"Karena dilakukan secara membabi buta. Terdakwa melakukan penusukan sebanyak 18 tusukan dalam jangka waktu 13 detik," kata dia.

Kemudian menurutnya perbuatan terdakwa dilakukan di hadapan anak di bawah umur, yang mengakibatkan anak tersebut trauma berat.

"Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," katanya.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menangkap Hendri Hernando selaku tersangka pembunuhan terhadap Letkol Purnawirawan Muhamad Mubin. Aksi pembunuhan itu terjadi pada 18 Agustus 2022.

Baca Juga: Vonis Mati Ferdy Sambo Kejutkan Seniornya, Susno Duadji: Ini Sejarah Baru Peradilan Kita

Peristiwa itu bermula ketika Muhamad Mubin memarkirkan mobilnya di depan rumah Hendri.

Kemudian Mubin ditegur oleh Hendri di depan rumahnya tersebut. Lalu terdakwa secara membabi buta tiba-tiba menusuk korban belasan kali menggunakan pisau hingga menyebabkan tewas.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X