Ketentuan dan Cara Penghitungan Zakat Profesi dalam Islam

- Selasa, 12 Mei 2020 | 13:15 WIB
Ilustrasi membayar sesuatu dengan uang (Pixabay)
Ilustrasi membayar sesuatu dengan uang (Pixabay)

Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi apabila telah mencapai nisab. Profesi tersebut misalnya pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.

Sebagaimana diketahui, amalan baik yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yaitu membayar zakat, dalam hal ini termasuk zakat profesi dari total pendapatan yang diperoleh.

Pentingnya menunaikan zakat tertulis pada rukun Islam keempat, sebagaimana Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Islam didirikan atas 5 perkara, yaitu kesaksian tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, berpuasa pada bulan Ramadan, menunaikan zakat, dan menunaikan haji di Baitullah (Kakbah) bagi yang mampu." (Hadits Imam Turmudzi dan Imam Muslim)

Anjuran mengeluarkan sebagian harta yang kita miliki, termasuk di dalamnya penghasilan yang kita peroleh, diterangkan dalam ayat Alquran.

"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari Bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji." (Q.S Al-Baqarah ayat 267)

Kadar (Besaran) Zakat Profesi yang Dikeluarkan

-
Ilustrasi uang (Unsplash/@sharonmccutcheon)

Bagaimana cara menghitung zakat penghasilan ini? Lalu, zakat profesi berapa persen yang harus dikeluarkan, dari total penghasilan?

Nisab zakat pendapatan atau profesi mengambil rujukan kepada nisab zakat tanaman dan buah-buahan yaitu sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah atau setara dengan 520 kg beras.

Hal ini berarti, apabila harga beras adalah Rp4.000/kg, maka nisab zakat profesi sebesar 520 kg beras dikalikan 4.000, hasilnya Rp2.080.000.

Sementara itu, besaran zakat profesi dari segi wujudnya berupa uang, berbeda dengan nisab zakat tanaman, melainkan lebih kepada nisab emas dan perak.

Oleh karena itu, kadar/besaran zakat profesi yang diqiyaskan dengan zakat emas dan perak, sebesar 2,5% dari seluruh penghasilan kotor.

"Bila engkau memiliki 20 dinar emas, dan sudah mencapai satu tahun, maka zakatnya setengah dinar (2,5%)." (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Al-Baihaqi)

Cara Menghitung Besaran Zakat Profesi

-
Ilustrasi uang THR (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Menurut Yusuf Qardhawi, cara menghitung zakat profesi dibedakan menurut dua cara, sebagai berikut:

1. Secara langsung, zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor setelah penghasilan diterima. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang tidak mempunyai tanggungan/kecil tanggungannya. 
Contoh: Seseorang yang masih lajang dengan penghasilan Rp3.000.000 per bulan, maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5% x Rp 3.000.000 = Rp75.000 per bulan atau Rp900.000 per tahun.

Halaman:

Editor: Administrator

Terkini

Ada dari Sumatra, Ini 3 Smart City di Indonesia

Minggu, 28 April 2024 | 11:35 WIB

Kemnaker Luncurkan Program K3 Nasional 2024-2029

Kamis, 25 April 2024 | 21:56 WIB
X