Syarat Membuat SKCK beserta Cara dan Biayanya, Terupdate 2022!

- Jumat, 25 Maret 2022 | 12:44 WIB
Ilustrasi SKCK (polresdemak.com)
Ilustrasi SKCK (polresdemak.com)

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres). 

Surat ini berfungsi untuk mengetahui riwayat kejahatan. Jadi, dalam surat ini terlihat apakah seseorang berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal/kejahatan berdasarkan data kepolisian.

Terkadang, surat ini dibutuhkan untuk syarat administrasi tertentu. Maka dari itu, penting untuk mengetahui cara dan syarat membuat SKCK. Berikut adalah cara, syarat membuat SKCK beserta biayanya.

Syarat Membuat SKCK 

-
Ilustrasi warga membuat SKCK (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Untuk dapat membuat SKCK kamu perlu memenuhi syarat-syarat berikut ini:

  • Temui ketua RT setempat untuk meminta surat pengantar ke ketua RW.
  • Setelahnya kamu akan mendapatkan surat pengantar ke Kelurahan/Desa dari ketua RW dengan keperluan tersebut.
  • Setelah itu, temui petugas kelurahan dan lengkapi formulir yang diberi kelurahan untuk syarat membuat SKCK.
  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau Surat Izin Mengemudi (SIM). Bawa KTP/SIM asli sebagai bukti.
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
  • Fotokopi Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir.
  • Fotokopi Paspor (bagi yang punya paspor).
  • Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar, berpakaian sopan dan berkerah, serta tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka dan bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh sebagai syarat membuat SKCK.

 

Adapun syarat membuat SKCK bagi Warga Negara Asing (WNA) adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi paspor.
  • Surat asli permohonan sponsor dari perusahaan atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan atau yang bertanggungjawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP / Surat Nikah apabila sponsor dari suami/istri WNI.
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Fotokopi IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kementerian Tenaga Kerja.
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
  • Pas foto berwarna 4x6 berlatar/background kuning sebanyak 6 lembar,berpakaian sopan dan berkerah, serta tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka dan bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh sebagai syarat membuat SKCK.

Cara Membuat SKCK

-
Laman resmi POLRI untuk membuat SKCK online (skck.polri.go.id)

Setelah memenuhi semua syaratnya, kamu bisa langsung membuat SKCK. 

Pada dasarnya, cara membuat SKCK ada 2, yaitu secara online maupun offline. Kedua cara tersebut bisa kamu ikuti dengan langkah berikut:

1. Cara buat SKCK offline

  1. Menuju loket bagian SKCK di Polsek untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah kamu siapkan. Nantinya, kamu akan diminta untuk mengisi formulir.
  2. Lakukan sidik jari. Bagi kamu yang mengurus SKCK baru dan belum punya rumus sidik jari, kamu bisa melakukan pengambilan sidik jari di Polres, tepatnya bagian rekam rumus sidik jari.
  3. Siapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket. 
  4. Tunggu antrean dan SKCK akan segera selesai.

 

2. Cara buat SKCK online

  1. Buka situs skck.polri.go.id atau situs sesuai dengan domisili sebagai berikut: 
  2. Lalu klik 'Form Pendaftaran'
  3. Isi formulir, seperti satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan lainnya.
  4. Pada bagian 'Satwil', klik opsi 'jenis keperluan pembuatan SKCK'.
  5. Unggah foto sesuai ketentuan berlaku.
  6. Lampirkan rumus sidik jari yang diperoleh dari kantor Polres sesuai domisili.
  7. Setelah isi formulir, pemohon akan memperoleh bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran biaya SKCK online melalui Bank BRI atau melalui loket pembayaran di kantor polisi.
  8. Ambil SKCK di POLSEK/POLRES/POLDA/MABES POLRI, dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan kamu.

Biaya Membuat SKCK

-
Ilustrasi Biaya Membuat SKCK (idxchannel.com)

Untuk WNI, membuat SKCK terkena tarif Rp30.000 sedangkan pembuatan SKCK WNA akan dikenakan tarif Rp60.000. 

Lalu, setelah melakukan pembayaran, pemohon akan mendapatkan kode registrasi yang kemudian harus dibawa ke kantor polisi untuk mengambil SKCK.


Nah, itulah syarat membuat SKCK beserta cara dan biaya terbarunya di tahun 2022.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Ada dari Sumatra, Ini 3 Smart City di Indonesia

Minggu, 28 April 2024 | 11:35 WIB

Kemnaker Luncurkan Program K3 Nasional 2024-2029

Kamis, 25 April 2024 | 21:56 WIB
X