Syarat dan Prosedur Cara Membuat SKCK Online Maupun Offline

- Senin, 29 Juni 2020 | 14:01 WIB
Ilustrasi warga mengurus SKCK (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Ilustrasi warga mengurus SKCK (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Dalam artikel ini, Indozone akan mengulas tentang syarat membuat SKCK dan prosedur cara membuat SKCK yang benar. 

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) -dulunya disebut Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB)- adalah surat keterangan yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Kepolisan Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat yang berisi catatan kejahatan seseorang.

Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan kepada orang yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. SKKB berlaku selama 6 (enam) bulan.

Kegunaan SKCK dan Masa Berlaku SKCK

-
Ilustrasi warga mengurus SKCK (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Sampai saat ini, SKCK menjadi salah satu dokumen penting yang sangat dibutuhkan, terutama terkait urusan melamar kerja, baik di perusahaan swasta maupun pemerintah.

Selain itu, banyak orang mencari tau syarat membuat SKCK untuk berbagai keperluan. Namun perlu diketahui, kegunaan SKCK yang diterbitkan Polres dan Polda ada perbedaan.

Kegunaan SKCK yang diterbitkan Polres, antara lain:

  • Syarat mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
  • Syarat melamar pekerjaan di institusi swasta atau pemerintah.
  • Syarat pendaftaran sekolah (dalam negeri maupun ke luar negeri)
  • Syarat pencalonan diri sebagai calon Kepala Desa, DPRD, Kepala Daerah/Bupati.
  • Syarat menikah dengan anggota Polri dan TNI.
     

Sementara itu, kegunaan SKCK yang diterbitkan Polda biasanya untuk persyaratan membuat paspor atau visa, syarat pencalonan diri sebagai calon Walikota atau DPRD, syarat menjadi notaris, serta melanjutkan sekolah.

Untuk setiap kali pembuatan dan penerbitan SKCK, masa berlakunya hanya sampai 6 (enam) bulan sejak tanggal penerbitan dan bisa diperpanjang jika diperlukan.

Dengan catatan, jika masa berlaku SKCK sudah habis dan jangka waktunya kurang dari 1 tahun, maka SKCK bisa diperpanjang. Namun apabila masa berlaku SKCK sudah lebih dari setahun, maka kamu wajib membuat SKCK baru.

Syarat dan Prosedur Cara Membuat SKCK Lengkap

Dalam pembuatan SKCK, kamu wajib melampirkan syarat-syarat administrasi. Setelah itu, syarat membuat SKCK dapat dilanjutkan dengan mengikuti tahapan membuat SKCK lengkap.

Proses pembuatan SKCK baru di Polsek atau Polres tidaklah sulit. Bahkan, prosesnya pun semakin mudah dan cepat karena ada cara membuat SKCK online bagi masyarakat umum.

Syarat Membuat SKCK Lengkap

-
Para warga antre membuat SKCK (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi.

Untuk membuat SKCK secara offline, kamu wajib membawa semua syarat SKCK yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Selain mendatangi Polres atau Polsek terdekat, kamu bisa membuat SKCK online dengan mengunggah dokumen persyaratan dan mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Halaman:

Editor: Administrator

Terkini

3 Ayat Alkitab Tentang Masa Depan

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB
X