Selain ibadah puasa, di bulan ramadhan, sedekah wajib zakat fitrah juga harus ditunaikan. Rukun Islam yang keempat ini wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang berakal dan berkecukupan.
Dalam Surah At-Taubah ayat 103 disebutkan arti sebagai berikut,
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka." (Q.S. at-Taubah ayat 103)
Dengan adanya ayat tersebut dapat diketahui bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan dengan tujuan untuk membersihkan dan menyucikan harta.
Untuk menunaikannya, niat zakat fitrah harus dibaca sesuai dengan tujuan menunaikannya, untuk diri sendiri hingga orang yang diwakilkan. Berikut ini niatnya.
Baca juga: Zakat Fitrah Dikeluarkan pada Bulan Ramadhan, Ini Ketentuannya!
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Jika kamu membayar zakat fitrah untuk diri sendiri, maka niat berikut wajib diucapkan.
"Nawaitu an ukhrija zakaata alfithri 'an nafsii fardhan lillaahi ta'aala."
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah ta'aala."
Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga
Niat zakat fitrah untuk keluarga, seperti istri atau anak sedikit berbeda. Berikut ini niatnya.
"Nawaitu an'ukhrija zakaata alfithri 'annii wa'anjamii'i maa yalza munii nafakootuhum syar'an fardhan lillaahi ta'aala."
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardu karena Allah ta'aala."
1. Niat zakat fitrah untuk Istri
"Nawaitu an ukhrija zakaata alfithri 'anzawjatii fardhan lillaahi ta'aala."
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah ta'aala."