Selain menunaikan ibadah puasa, pada bulan Ramadhan, umat muslim yang memenuhi syarat diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah.
Hal ini karena zakat fitrah memiliki keutamaan dan manfaat bagi umat muslim. Diantaranya, zakat fitrah dijadikan sebagai tanda syukur kepada Allah Ta'ala atas nikmat ibadah puasa.
Selain itu, zakat fitrah juga menjadi penolong umat Islam, baik itu kaya maupun miskin sehingga mereka dapat berkonsentrasi penuh untuk beribadah kepada Allah Ta'ala dan bersukacita dengan segala anugerah nikmat-Nya.
Baca juga: Puasa Ramadhan Belum Mandi Junub Apa Boleh? Ini Hukumnya!
Ketentuan Mengeluarkan Zakat Fitrah
Pada prinsipnya, zakat fitrah dapat dikeluarkan pada awal bulan Ramadhan atau selambat-lambatnya sebelum salat Idulfitri yang dilaksanakan pada tanggal 1 Syawal.
Namun, sebelum mengeluarkan zakat fitrah tersebut, ada baiknya mengetahui dan memahami bacaan niat, syarat, waktu, hukum, hingga orang yang berhak menerima zakat.
Bacaan Niat Zakat Fitrah
Sebelum membayarkan zakat fitrah, wajib hukumnya untuk mengucapkan bacaan niat. Setelah menunaikan zakat, orang yang menerimanya disunahkan untuk mendoakan orang yang memberi zakat dengan doa-doa baik.
Berikut bacaan niat zakat fitrah dan doa ketika menerima zakat:
1. Zakat fitrah untuk diri sendiri
Nawaitu an ukhrija zakaatalfithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala."
2. Zakat fitrah untuk istri
Nawaitu an ukhrija zakaatafithri ‘anzawjatii fardhan lillaahi ta’aala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala."