Kecanggihan teknologi saat ini membuat pekerjaan dan urusan setiap orang menjadi lebih mudah. Salah satunya dalam hal bayar pajak kendaraan bermotor yang sekarang bisa dilakukan kapan dan di mana saja.
Jika biasanya membayar pajak kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat, kini kamu sudah tidak perlu lagi repot datang dan antre panjang.
Sebab, telah hadir aplikasi Samsat Online Nasional untuk memudahkan kamu bayar pajak kendaraan online. Aplikasi ini bisa menjadi solusi cara bayar pajak kendaraan online dengan lebih mudah dan cepat.
Lalu, bagaimana sih cara mudah bayar pajak kendaraan melalui aplikasi Samsat Online Nasional? Nah, ulasan lengkapnya bisa kamu baca dalam artikel ini.
Namun sebelum tau tata cara bayar pajak kendaraan secara online, Indozone akan jelaskan sedikit apa itu aplikasi Samsat Online dan Nasional (Samolnas).
Apa Itu Aplikasi Samsat Online dan Nasional?
Aplikasi Samsat Online dan Nasional adalah layanan jaringan elektronik yang diselenggarakan Tim Pembina Samsat Nasional berdasarkan aturan perundang-undangan Republik Indonesia untuk pembayaran dan pengesahan tahunan secara online.
Pembayaran dan pengesahan tahunan tersebut meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta PNBP Pengesahan STNK.
Samsat Online Nasional ini sudah cukup lama dirilis pihak Kepolisian Republik Indonesia dan bisa diunduh gratis oleh setiap pelaku wajib pajak kendaraan.
Tata cara bayar pajak kendaraan online lewat aplikasi Samolnas terbilang ringkas dan tidak butuh waktu lama. Untuk lebih tau, kamu bisa langsung download aplikasi Samsat Online & Nasional di smartphone-mu.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Online
Seperti yang disebutkan di awal, artikel ini akan membahas tata cara bayar pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi Samsat Online dan Nasional.
Dengan aplikasi tersebut, kamu dapat membayar pajak kendaraan bermotor tahunan hanya bermodal smartphone dan internet saja. Cukup mudah, bukan?
Dirangkum Indozone, berikut ini mekanisme pembayaran pajak kendaraan online via aplikasi yang penting kamu ketahui:
- Silahkan unduh aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) di Google Play Store atau App Store.
- Klik 'Mulai' dan 'Pendaftaran'.
- Masukkan data di kolom yang tersedia di aplikasi, meliputi nomor polisi, Nomor Induk Kependudukan (NIK), 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan bermotor, nomor ponsel, dan alamat email yang aktif. Klik 'Lanjutkan'.
- Sistem aplikasi akan memproses data, kurang lebih selama satu menit.
- Jika data yang diinput sudah benar, akan muncul data lengkap tentang besaran pajak yang harus dibayarkan. Klik pilihan 'Setuju' untuk melanjutkan pembayaran.
- Selanjutnya, pada halaman aplikasi akan muncul kode bayar yang berlaku selama 2 jam.
- Pembayaran pajak kendaraan online dapat dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lain dengan dikenakan biaya administrasi Rp5.000.
- Setelah melalukan pembayaran, biasanya pemohon pajak kendaraan akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK (berlaku selama 30 hari).
- Nantinya, pihak Samsat akan mengirimkan langsung TBPKP/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang asli ke alamat pemohon sebagaimana tertera di STNK. Proses pengiriman akan memakan waktu selama 7-14 hari.
*TBPKP = Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran. SKPD = Surat Ketetapan Pajak Daerah.
*Adapun bank atau channel pembayaran, Samolnas telah bekerjasama dengan BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, CIMB Niaga, Permata Bank, dan e-commerce Tokopedia.
*Apabila alamat pemohon (wajib pajak) tidak sesuai dengan yang tertera di STNK, maka wajib pajak bisa konfirmasi ke Call Center Samsat setempat.
Terkini
Sistem Irigasi Subak di Bali Jadi Kebanggaan Indonesia di World Water Forum ke-10
Minggu, 5 Mei 2024 | 12:59 WIB Kebijakan ‘Zero Delta Q’ Jadi Gagasan Indonesia di World Water Forum ke-10
Minggu, 5 Mei 2024 | 11:22 WIB Tema Hari Kebebasan Pers Sedunia 2024: 'A Press for the Planet: Journalism in the face of the Environmental Crisis'
Jumat, 3 Mei 2024 | 08:05 WIB Studi: Pria Menjadi Lebih Manja Saat Sakit? Mengapa Hal Ini Terjadi?
Rabu, 1 Mei 2024 | 23:59 WIB Melihat Apiknya Pameran "Sana Sini Art Exhibition" Karya Mahasiswa ISI di Ada Sarang Gallery Yogyakarta
Rabu, 1 Mei 2024 | 16:40 WIB Puncak Hari Air Dunia ke-32, Menteri Basuki Menjak Semua Pihak Meningkatkan Kemampuan Mengelola Air
Rabu, 1 Mei 2024 | 16:31 WIB Rayakan Hari Buruh Nasional, Pemkab Sleman Gelar Jalan Santai Tripartit Bersama Ribuan Pekerja
Rabu, 1 Mei 2024 | 14:32 WIB 5 Cara Mudah Memilih Sepatu yang Tepat Sesuai Kebutuhan Anda
Rabu, 1 Mei 2024 | 11:28 WIB Guru di Mandalika Diberi Pelatihan Bahasa Inggris, Siap Diterapkan untuk Mengajar Murid-murid dengan Metode Fun Learning
Selasa, 30 April 2024 | 21:02 WIB Google Doodle Hari Ini Hadirkan Tari Rangkuk Alu dari NTT
Senin, 29 April 2024 | 12:11 WIB Brigjen Aulia Dwi Nasrullah Pecahkan Rekor Jenderal Termuda TNI Berlatar Belakang Kopassus
Senin, 29 April 2024 | 09:50 WIB Selamat! Novel "Laila Tak Pulang" Raih Penghargaan Fiksi Kriminal Terbaik di Ajang Scarlet Pen Awards 2024
Minggu, 28 April 2024 | 19:00 WIB 28 Ribu Jemaah Haji Antusias Ikuti Launching Senam Haji Indonesia untuk Menjaga Kebugaran
Minggu, 28 April 2024 | 11:50 WIB Ada dari Sumatra, Ini 3 Smart City di Indonesia
Minggu, 28 April 2024 | 11:35 WIB Apakah Wanita Hamil yang Mengalami Flek Diwajibkan untuk Sholat? Simak Jawabannya di Sini
Sabtu, 27 April 2024 | 19:15 WIB KemenkopUKM Minta Warung Madura Taati Jam Operasional, Netizen: Bukannya Mendukung Usaha UMKM!
Sabtu, 27 April 2024 | 09:45 WIB Kemnaker Luncurkan Program K3 Nasional 2024-2029
Kamis, 25 April 2024 | 21:56 WIB Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Mei 2024, Ada Dua Long Weekend yang Pas Buat Liburan!
Kamis, 25 April 2024 | 09:15 WIB Kemnaker Terus Berupaya Tingkatkan Kerja Sama Pengembangan SDM dengan Jepang
Rabu, 24 April 2024 | 07:13 WIB Gempa Guncang Sebagian Wilayah Indonesia dari Jawa, Sumatera Hingga Maluku
Selasa, 23 April 2024 | 16:25 WIB