Kratom, Tanaman Penghasil Alkaloid yang Ilegal

- Minggu, 14 Juni 2020 | 16:00 WIB
Daun kratom. (wikipedia.org)
Daun kratom. (wikipedia.org)

Kratom (Mitragyna speciosa) termasuk jenis pohon tropis yang dapat ditemukan di beberapa negara seperti Indonesia, Thailand, Malaysia dan Papua Nugini. 

Kratom termasuk dalam tanaman keluarga kopi (Rubiaceae) penghasil alkaloid penting seperti kafeina. 

Daun pohon kratom biasanya digunakan sebagai obat penghilang rasa sakit dan obat penenang. 

Beberapa negara bagian Amerika daun kratom legal dipasarkan sebagai obat alternatif. Namun tidak di beberapa negara lain seperi Thailand, Malaysia, Australia dan Indonesia. 

Penggunaan daun kratom sebagai obat alternatif tidak disetujui dan bersifat ilegal. 

Jika digunakan dalam dosis rendah daun kratom mungkin dapat bekerja sebagai stimulan dengan efek samping anoreksia dan halusinasi.

Sementara pada dosis tinggi akan sama sifatnya seperti heroin dan kokain.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Terkini

8 Arti Ular Masuk Rumah Menurut Primbon Jawa

Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB
X