Sejarah Label Halal yang Dulu Bertanda Haram

- Jumat, 12 Juni 2020 | 14:00 WIB
Label hahal. (halalmui.org)
Label hahal. (halalmui.org)

Label halal pada produk makanan, kosmetik atau obat-obatan menjadi hal penting yang menjadi jaminan halal tidaknya sebuah produk. 

Pemeriksaan dan sertifikasi halal tersebut diterbitkan oleh LPPOM MUI yang didirkan pada tanggal 6 Januari 1989.

Dilansir dari berbagai sumber, ternyata jauh sebelum adanya penggunaan label halal yang dimulai  melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 280/Men.Kes/Per/XI/1976 tanggal 10 November 1976 tentang Ketentuan Peredaran dan Penandaan pada Makanan yang Mengandung Bahan Berasal dari Babi.

Namun label ini tidak memuat pernyataan 'halal' melainkan label 'haram' pada suatu produk. 

Misalnya, makanan dan minuman yang mengandung babi maka dituliskan 'mengandung babi' dengan gambar babi berwarna merah. 

Label tersebut juga dibagikan secara cuma-cuma kepada perusahaan yang memerlukan. 

Memberi label haram dinilai lebih praktis mengingat 99 persen makanan dan minuman di Indonesia pada saat itu adalah halal. 

Sementara hanya satu persen makanan yang haram sehingga lebih mudah untuk mengamankannya. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Terkini

7 Arti Mimpi Memotong Rambut Apakah Pertanda Baik?

Minggu, 28 April 2024 | 10:19 WIB

8 Arti Ular Masuk Rumah Menurut Primbon Jawa

Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB
X