Imam Besar: Vaksin Wajib Meski Mengandung Babi Atau Haram

- Selasa, 30 April 2019 | 19:53 WIB
(photo/Ilustrasi/Ist)
(photo/Ilustrasi/Ist)

Imam Besar Masjid Istiqlal Prof. KH. Nasaruddin Umar, MA, Ph.D mengatakan, pemakaian imunisasi wajib hukumnya dalam agama. Meskipun di dalam vaksin itu terdapat kandungan babi.

"Wajib hukumnya. Sekalipun ada babi, itu boleh, karena dalam keadaan darurat, ujar Prof Nasaruddin, melansir Viva.

Prof Nasaruddin menambahkan, tidak memberikan vaksin kepada anak adalah suatu hal yang salah karena telah melanggar hak si anak.

Dia mengatakan, sejauh ini ada 2 hal yang ditakutkan masyarakat soal imunisasi. Pertama adalah karena mengandung babi, dan kedua adanya isu kalau imunisasi menyebabkan penyakit seperti autisme.

Imam Besar Masjid Istiqlal itu mengimbau agar imunisasi diberikan guna mencegah penyakit berbahaya. Apalagi kalau hal tersebut sudah mendapat persetujuan dari ulama Indonesia.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X