Waspada Dokter Kecantikan Palsu! Perhatikan Tips Pilih Klinik yang Terjamin

- Sabtu, 19 November 2022 | 18:43 WIB
Heidy Sembung (ujung kanan) ketika menghadiri peluncuran buku Pedoman Injeksi Toksin Botulinum Pertama di Indonesia, di BSD Tangerang Selatan, Sabtu (19/11/2022). (Arvi/Indozone)
Heidy Sembung (ujung kanan) ketika menghadiri peluncuran buku Pedoman Injeksi Toksin Botulinum Pertama di Indonesia, di BSD Tangerang Selatan, Sabtu (19/11/2022). (Arvi/Indozone)

Dokter kecantikan palsu kini marak beredar di tengah lingkungan masyarakat. Alih-alih membuat glowing dan menuntaskan masalah kulit, dokter kecantikan palsu biasanya menambah masalah kulit baru.

Heidy Sembung selaku Chief Representative Merz Aesthetics Indonesia mengatakan, untuk memastikan klinik yang terjamin, sebaiknya masyarakat mengecek terlebih dahulu tempat praktek dokter tersebut, yakni kliniknya.

"Harus punya izin klinik yang resmi. Izin klinik resmi itu mereka biasanya dituliskan di dinding atau di pigura. Tapi juga perhatikan dokternya, dokter yang praktek di dalam sudah dapat izin belum? Namanya SIP, surat izin praktek," ujarnya ketika diwawancara Indozone selepas peluncuran buku Pedoman Injeksi Toksin Botulinum Pertama di kawasan Tangerang Selatan, Sabtu (19/11/2022).

Baca Juga: Jadi Tren di 2022, Ini 4 Kandungan Skincare yang Kamu Harus Punya

Jika klinik tersebut tidak mengantungi izin, Heidy mengatakan masyarakat wajib berhati-hati. Karena jika timbul masalah kulit lain, tak ada yang menaungi.

"Kalau tidak punya SIP, harap masyarakat atau pasien berhati-hati, jangan sampai treatment di klinik tersebut karena kalau terjadi sesuatu tidak akan ada yang menaungi," imbuh Heidy Sembung.

Terkait produk, Heidy menyatakan bahwa masyarakat sebaiknya menanyakan ke dokter soal izin dari Departemen Kesehatan (Depkes) dan Badan POM.

Baca Juga: Sering Makan Apel Cegah Penuaan Dini, Ini Kata Dokter Kecantikan

"Tentunya produk harus ditanyakan ke dokter, sudah mendapatkan izin dari Depkes atau Badan POM belum? itu kuncinya, karena kalau sudah mendapatkan izin dari Badan POM artinya Badan POM sudah mengkaji bahwa obat ini layak beredar dan direkomendasikan oleh para dokter di Indonesia," paparnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Manfaat Rosemary Oil sebagai Perawatan Rambut

Rabu, 24 April 2024 | 13:49 WIB

4 Manfaat Menggunakan Masker Rambut Secara Rutin

Rabu, 17 April 2024 | 12:30 WIB

7 Cara untuk Cegah Bibir Kering dan Pecah-pecah

Senin, 15 April 2024 | 09:00 WIB
X