Mau Bikin Paspor Anak? Ini Syaratnya

- Kamis, 13 Februari 2020 | 13:36 WIB
Paspor Indonesia. (Istimewa)
Paspor Indonesia. (Istimewa)

Setiap warga negara Indonesia wajib memiliki paspor ketika melakukan perjalanan ke luar negeri, termasuk anak. Oleh karena itu, berikut ini ada syarat membuat paspor anak yang harus dipenuhi pada saat hendak membuat paspor.

Perlu diketahui, syarat membuat paspor anak telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Syarat membuat paspor anak

Sebenarnya, syarat membuat paspor anak tidak jauh berbeda dengan syarat membuat paspor dewasa.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat membuat paspor anak adalah KTP ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri. Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran atau surat baptis, akta perkawinan atau buku nikah orang tua.

Selain itu, disiapkan juga surat penetapan ganti nama anak dari kantor yang berwenang jika anak telah berganti nama.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

15 Negara Terkecil di Dunia yang Layak Dijelajahi

Kamis, 28 Maret 2024 | 06:20 WIB
X