Cara Registrasi VTL Untuk Liburan ke Singapura Tanpa Karantina, Disimak Yuk!

- Rabu, 17 November 2021 | 12:06 WIB
Singapura. (Pixabay)
Singapura. (Pixabay)

Singapura mengizinkan warga Indonesia masuk ke negaranya tanpa menjalani karantina Covid-19 melalui skema perjalanan Vaccinated Travel Lane (VTL).

Melalui skema tersebut, wisatawan Indonesia harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 tes RT-PCR dan sudah menerima vaksin dosis lengkap dari jenis vaksin yang disetujui pemerintah Singapura.

Namun sebelum keberangkatan ke Singapura, wisatawan terlebih dahulu harus melakukan registrasi VTL untuk mendapatkan Vaccinated Travel Pass (VTP).

-
Singapura (Pixabay)

VTP akan memuat informasi wisatawan mulai dari data pribadi, tanggal keberangkatan hingga kepulangan, tujuan datang ke Singapura, lokasi yang dituju, dan apakah sudah pernah mengunjungi Singapura atau belum.

Registrasi VTL untuk wisatawan Indonesia baru bisa dilakukan mulai Senin, 22 November 2021. Sementara waktu kedatangan ke Singapura mulai 29 November 2021 mendatang.

Berikut cara registrasi VTL untuk liburan ke Singapura tanpa karantina, dilansir laman Safe Travel Singapore, Rabu (17/11/2021).

Permohonan VTP

-
Portal permohonan VTP Singapura (Safe Travel SG)
  • Wisatawan melakukan registrasi VTL untuk mendapatkan VTP melalui laman https://eservices.ica.gov.sg/STO1/VTL
  • Lalu wisatawan dapat memilih opsi 'Create New VTP Application'
  • Kemudian wisatawan akan diarahkan ke halaman yang meminta nama serta alamat email pribadi untuk keperluan verifikasi.
  • Setelah diverifikasi, wisatawan memilih asal negara, dalam hal ini Indonesia.
  • Selanjutnya, wisatawan menentukan rencana tanggal keberangkatan ke Singapura dan mengisi seluruh formulir yang meminta informasi wisatawan.
  • Wisatawan harus menunggu apakah permohonan VTP disetujui atau tidak.
  • Jika VTP disetujui, maka wisatawan diizinkan mengunjungi Singapura dengan menggunakan maskapai penerbangan tertentu (assigned flight)

Syarat dokumen yang diperlukan

-
Paspor Indonesia dengan chip biometrik. (goodnewsfromindonesia)
  • Vaccinated Travel Pass (VTP)
  • Paspor yang masih berlaku atau maksimal enam bulan sebelum kadaluwarsa (Visa tidak diperlukan untuk perjalanan liburan)
  • Surat keterangan hasil negatif Covid-19 tes RT-PCR
  • Sertifikat vaksin digital yang diterbitkan oleh PeduliLindungi
  • Asuransi kesehatan dengan nilai tanggungan tidak kurang dari 30 ribu dolar Singapura atau sekira Rp300 juta

Jenis vaksin yang disetujui

-
Vaksin Sinovac disetujui pemerintah Singapura (ANTARA FOTO/FRANSISCO CAROLIO)

Wisatawan Indonesia yang diizinkan memasuki Singapura harus sudah menerima vaksin dosis lengkat dari vaksin yang disetujui

Adapun jenis-jenis vaksin yang disetujui sebagai berikut:

  • Pfizer/BioNTech
  • Moderna
  • AstraZeneca
  • Janssen
  • Sinopharm
  • Sinovac
  • Covaxin

Setiba di Singapura

-
Bandara Changi (Pixabay)

Wisatawan wajib menunjukkan dokumen yang telah disiapkan ke petugas. Setelah diperiksa dan disetujui, wisatawan melanjutkan proses ke bagian imigrasi.

Setelah dari imigrasi, wisatawan menjalani pemeriksaan RT-PCR di lokasi yang sudah disediakan di dalam bandara. Wisatawan yang menolak dilakukan pemeriksaan RT-PCR, maka VTP dapat dibatalkan di hari kedatangan.

Selanjutnya, wisatawan diperbolehkan keluar bandara untuk menuju hotel dengan menggunakan transportasi pribadi, taksi, atau layanan taksi online yang tersedia di Singapura seperti GrabSHN, Go-Jek, Ryde, MVL(TADA).

Setiba di hotel, wisatawan dilarang keluar sebelum hasil pemeriksaan Covid-19 tes RT-PCR diumumkan. Jika hasil negatif, maka wisatawan bebas melakukan perjalanan wisata di Singapura.

Apabila hasil positif, maka harus menjalani karantina sesuai peraturan kesehatan Singapura. Biaya karantina akan ditanggung wisatawan secara pribadi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

7 Tips Memilih Hotel untuk Liburan Bersama Keluarga

Minggu, 14 April 2024 | 13:10 WIB
X