Selain Thailand, Ini 5 Negara yang Bisa Dikunjungi WNI Tanpa Harus Karantina

- Selasa, 2 November 2021 | 11:34 WIB
Jembatan Menara di London, Inggris, Britania Raya (Pixabay)
Jembatan Menara di London, Inggris, Britania Raya (Pixabay)

Warga negara Indonesia (WNI) diizinkan memasuki Thailand tanpa harus menjalani karantina Covid-19 sejak 1 November 2021 kemarin.

WNI yang hendak berwisata ke Thailand hanya perlu menyiapkan dokumen seperti paspor, sertifikat vaksin, hasil negatif Covid-19 RT-PCR, dan asuransi dengan nilai tidak boleh kurang dari Rp700-an juta.

Sejumlah dokumen tersebut wajib ditunjukkan kepada petugas setibanya di bandara di Thailand.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Destinasi Wisata Terbaik di Thailand, Cocok untuk Liburan Akhir Tahun!

-
Phi Phi Islands, Phuket, Thailand (Pixabay)

Diketahui, Thailand bukan negara pertama yang mengizinkan WNI masuk perbatasan tanpa harus menjalani karantina.

Sebelumnya, ada beberapa negara yang sudah membuka perbatasannya untuk wisatawan asal Indonesia tanpa harus menjalani karantina Covid-19.

Nah, ini daftar 5 negara yang bisa dikunjungi WNI tanpa harus menjalani karantina.

1. Amerika Serikat

-
Kawasan Manhattan, New York City, New York, AS (Pixabay)

Amerika Serikat (AS) membuka perbatasannya untuk wisatawan dari seluruh negara, termasuk Indonesia.

Setibanya di AS, WNI tidak perlu menjalani karantina Covid-19, namun wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 RT-PCR dan sertifikat vaksin dosis lengkap.

Adapun jenis-jenis vaksin yang disetujui oleh AS di antaranya adalah Pfizer, Johnson & Johnson, Moderna, AstraZeneca, CoronaVac (Sinovac), Sinopharm, dan Sputnik V.

2. Britania Raya

-
Jalanan Kota London, Inggris, Britania Raya (Pixabay)

Sejak 10 Oktober 2021, Indonesia masuk ke dalam daftar negara yang warganya boleh mengunjungi Britania Raya tanpa harus menjalani karantina Covid-19, namun diwajibkan menunjukkan hasil negatif Covid-19 RT-PCR dan sertifikat vaksin.
 
Diketahui, Britania Raya hanya menyetujui penggunaan 4 merek vaksin, yaitu AstraZeneca, Pfizer, Moderna, dan Johnson&Johnson.

Bagi WNI yang menggunakan vaksin di luar 4 merek tersebut, diwajibkan melakukan vaksin ketiga dengan menggunakan salah satu dari 4 merek vaksin yang disetujui.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

15 Negara Terkecil di Dunia yang Layak Dijelajahi

Kamis, 28 Maret 2024 | 06:20 WIB
X