Mulai 18 Mei, Bandara AP II Kawal Pengetatan Penerbangan Domestik

- Selasa, 18 Mei 2021 | 16:01 WIB
Ilustrasi suasana bandara. (ANTARA FOTO/Fauzan)
Ilustrasi suasana bandara. (ANTARA FOTO/Fauzan)

VP President Director PT Angkasa Pura (AP) II, Muhammad Awaluddin mengatakan bandara-bandara kelolaan AP II akan mengawal pemberlakuan pengetatan perjalanan penerbangan rute domestik mulai 18-24 Mei 2020.

Dilansir Antara, Selasa (18/5/2021), pada 18 - 24 Mei calon penumpang pesawat harus membawa surat hasil test rapid Antigen atau PCR test maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau surat hasil tes GeNose C19 sebelum keberangkatan.

Awaluddin menjelaskan seluruh bandara di bawah AP II telah menjalankan ketentuan larangan mudik 6 - 17 Mei 2021 dengan baik.

Pada 18 Mei 2021, jumlah pergerakan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta diperkirakan mencapai sekitar 76.000 penumpang dengan 650 penerbangan.

Sementara itu, jumlah penumpang harian di 19 bandara AP II pada periode larangan mudik anjlok. 

Seperti di Bandara Soekarno-Hatta, pergerakan penumpang domestik rata-rata sekitar 5.000 orang per hari, jauh dari sebelum adanya larangan mudik yang mencapai 40.000-90.000 orang per hari.

Secara kumulatif pergerakan penumpang di 19 bandara AP II pada 6 - 17 Mei 2021 turun 91 persen dan pergerakan pesawat turun 77 persen.

Dari sisi operasional penerbangan, tingkat ketepatan waktu di Bandara Soekarno-Hatta tercatat 92 - 94 persen selama larangan mudik.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

7 Tips Memilih Hotel untuk Liburan Bersama Keluarga

Minggu, 14 April 2024 | 13:10 WIB
X