Tanpa Memakai Aplikasi PeduliLindungi, Pengguna KRL Boleh Bawa Sertifikat Vaksin Fisik!

- Jumat, 10 September 2021 | 11:40 WIB
Sertifikat vaksin. (photo/Ilustrasi/Pexels/Nataliya Vaitkevich)
Sertifikat vaksin. (photo/Ilustrasi/Pexels/Nataliya Vaitkevich)

Sertifikat vaksin kini menjadi syarat untuk naik KRL. Tidak harus pakai aplikasi, sertifikat vaksin fisik ataupun via sms juga diperbolehkan. Penerapan wajib sertifikat vaksin untuk pengguna KRL berjalan lancar pada hari kedua, yaitu 9 September 2021. KAI Commuter berlakukan sertifikat vaksin sebagai pengganti dari STRP mulai tanggal 8 September 2021. 

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 mengenai Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19, tertanggal 6 September 2021. Sertifikat vaksin ini dapat ditunjukkan pengguna melalui scan kode QR yang ada di stasiun dengan aplikasi PeduliLindungi, atau dapat tunjukkan sertifikat vaksin yang sudah dicetak ataupun dalam bentuk digital yang ada di ponsel pengguna. 

Pengguna yang menunjukkan sertifikat vaksin tanpa melalui aplikasi diimbau menyiapkan KTP ataupun identitas lain ketika pengecekan. Diketahui, volume pengguna KRL hingga hari kedua pemberlakukan syarat vaksin belum menunjukkan lonjakan. Melihat hal itu, VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba berikan keterangan. 

"Volume pengguna KRL hingga pukul 08.00 WIB pagi ini tercatat 85.130 pengguna atau turun tiga persen dibanding kemarin, yang mencapai 86.954," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangan tertulisnya. 

KAI Commuter juga mengingatkan pembatasan jumlah pengguna yang bisa naik KRL masih berlaku pada pelonggaran PPKM Level 3 ini. Petugas akan melakukan penyekatan dan antrean di stasiun guna cegah kepadatan di dalam KRL. 

Diketahui sebelumnya, sertifikat vaksin menjadi syarat wajib untuk pengguna KRL terhitung sejak 8 September. Tetapi, prakteknya tidak melulu kaku via aplikasi PeduliLindungi. Terdapat sejumlah cara untuk melampirkan sertifikat vaksin seperti tertera di atas.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Rekomendasi Penginapan di Sumba Timur, NTT

Selasa, 23 April 2024 | 20:50 WIB
X