Seperti Singapura, Korsel Juga Wajibkan Pendatang Untuk Karantina Mandiri Selama 14 Hari

- Kamis, 2 April 2020 | 15:10 WIB
Kota Seoul. (REUTERS/Kim Hong-ji)
Kota Seoul. (REUTERS/Kim Hong-ji)

Pemerintah Korea Selatan semakin memperketat aturan masuk wilayah sebagai usaha dalam penanganan wabah virus corona.

Bagi warga negara dan pendatang yang baru tiba di Korea Selatan diwajibkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari di kediaman masing-masing.

Untuk pendatang yang tidak memiliki alamat kediaman lokal, maka dapat menggunakan fasilitas karantina mandiri yang telah disediakan oleh Pemerintah Korea Selatan. Namun fasilitas tersebut berbayar dan ditanggung sendiri oleh pendatang.

Aturan tersebut mulai berlaku sejak 1 April 2020. Bagi warga negara yang melanggar aturan akan dikenakan denda sebesar 10 juta won atau sekitar Rp134 juta. Sementara bagi pendatang akan langsung dideportasi dari Korea Selatan.

Bagi pendatang yang merupakan seorang diplomat atau untuk urusan bisnis diperkenankan mengajukan kemudahan prosedur masuk ke Kedutaan Besar Korea Selatan. Nantinya, mereka wajib menjalani tes virus corona secara gratis. Jika hasil negatif, mereka akan terus dipantau secara proaktif oleh otoritas kesehatan Korea Selatan.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

15 Negara Terkecil di Dunia yang Layak Dijelajahi

Kamis, 28 Maret 2024 | 06:20 WIB
X