Kebijakan Masa Berlaku Paspor 10 Tahun Resmi Diterbitkan Mulai Hari Ini

- Rabu, 12 Oktober 2022 | 09:45 WIB
Ilustrasi paspor. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)
Ilustrasi paspor. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Asyik! Sekarang kamu nggak perlu bingung bila perpanjangan paspor terasa cepat. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi menetapkan masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun.

Kebijakan baru tentang masa berlaku paspor ini sesuai dengan Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 tahun 2022. Masa berlaku paspor 10 tahun mulai diberlakukan hari ini Rabu, 12 Oktober 2022.

Baca juga: Hore! Masa Berlaku Paspor Indonesia Jadi 10 Tahun, Ini Syarat Penerimanya

“Kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat," kata  Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana melalui keterangan resminya, Selasa (11/10/2022). 

Lebih lanjut, Widodo mengungkapkan, pihaknya tengah membahas soal biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor dengan stakeholder terkait.

Masyarakat, kata Widodo, saat ini masih membayar biaya pembuatan paspor dengan harga yang lama, yakni untuk paspor nonelektronik dikenakan biaya Rp350 ribu dan elektronik seharga Rp650 ribu.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Belanda, Belgia, Luksemburg Tolak Paspor Indonesia Tanpa Tanda Tangan

Menurutnya, biaya permohonan paspor ini bakal berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan.

Widodo juga menjelaskan paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan, yakni 29 September 2022 tetap berlaku selama 5 tahun alias tidak otomatis berlaku 10 tahun.

"Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022," terang Widodo.

Diketahui, dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022, bahwa paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun. 

Adapun bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.

Contohnya, apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi tiga tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

7 Tips Memilih Hotel untuk Liburan Bersama Keluarga

Minggu, 14 April 2024 | 13:10 WIB
X