Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menegaskan kawasan pariwisata di zona merah dan oranye Covid-19 tidak dibuka untuk wisatawan demi pencegahan penularan virus tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (11/5/2021).
Sementara itu, di kawasan-kawasan pariwisata di luar zona merah dan oranye boleh dibuka dengan aturan jumlah pengunjung maksimal harus 50 persen dari kapasitas.
Pasalnya, saat ini Banten mempunyai cukup banyak kawasan pariwisata mulai wisata pesisir pantai, wisata religius hingga wisata alam.
Keberadaan pariwisata tentu berdampak positf terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat, penyerapan tenaga kerja juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
"Kami minta pelaku usaha pariwisata harus menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan tidak berkerumun serta mencuci tangan," tegas Andika.
Menurut dia, Pemprov Banten berkomitmen mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19 melalui berbagai upaya dilakukan, termasuk dengan instansi terkait untuk memantau pergerakan orang di sejumlah penyekatan guna mengantisipasi mudik Lebaran.
Selama ini, penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten masih resiko tinggi di zona merah dan oranye, yaitu di Cilegon, Serang, Tangerang, dan Tangerang Selatan.
Sedangkan, penyebaran resiko sedang di zona kuning yakni Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang.