Jangan Sampai Ditolak, Begini Aturan Masuk Singapura di Tengah Wabah Corona

- Senin, 30 Maret 2020 | 11:33 WIB
Teluk Marina Singapura. (REUTERS)
Teluk Marina Singapura. (REUTERS)

Demi menghentikan penularan wabah virus corona, pemerintah Singapura menerapkan sejumlah aturan bagi warga negara maupun pendatang yang akan masuk negaranya.

Perlu diketahui, bagi warga negara atau pendatang yang akan masuk ke Singapura wajib melakukan karantina mandiri Stay Home Notice (SHN) selama 14 hari setibanya di Singapura.
 
Dikutip dari laman gov.sg, berikut aturan masuk ke Singapura yang mesti kamu perhatikan.

Aturan bagi pendatang dari ASEAN

Bagi pendatang dari negara-negara ASEAN, sebelum masuk ke Singapura terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari Departemen Kesehatan Singapura. Izin tersebut juga harus diverifikasi oleh petugas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura.

Bagi pendatang yang tidak memenuhi aturan masuk yang berlaku, misalnya tidak memiliki izin dari Departemen Kesehatan ataupun tidak menunjukkan secara detail tempat mereka akan melakukan SHN, maka akan ditolak masuk ke Singapura.

Pendatang dari seluruh negara di dunia

Bagi warga negara maupun pendatang dari seluruh negara di dunia wajib melakukan SHN selama 14 hari setibanya di Singapura. Selain itu, diwajibkan juga menunjukkan secara detail kepada petugas tempat di mana mereka akan melakukan SHN.

Pendatang dari Tiongkok, Prancis, Jerman, Italia, Iran, Korea, dan Spanyol

Hampir seluruh pendatang dari berbagai negara di dunia masih diperkenankan masuk atau sekedar transit di Singapura, kecuali pendatang dari Tiongkok, Italia, Jerman, Prancis, Iran,  Korea, dan Spanyol yang untuk sementara waktu ini dilarang masuk atau sekedar transit di Singapura.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

5 Rekomendasi Penginapan di Sumba Timur, NTT

Selasa, 23 April 2024 | 20:50 WIB

7 Tips Memilih Hotel untuk Liburan Bersama Keluarga

Minggu, 14 April 2024 | 13:10 WIB
X