Demi menghentikan penularan wabah virus corona, pemerintah Singapura menerapkan sejumlah aturan bagi warga negara maupun pendatang yang akan masuk negaranya.
Perlu diketahui, bagi warga negara atau pendatang yang akan masuk ke Singapura wajib melakukan karantina mandiri Stay Home Notice (SHN) selama 14 hari setibanya di Singapura.
Dikutip dari laman gov.sg, berikut aturan masuk ke Singapura yang mesti kamu perhatikan.
Aturan bagi pendatang dari ASEAN
Bagi pendatang dari negara-negara ASEAN, sebelum masuk ke Singapura terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari Departemen Kesehatan Singapura. Izin tersebut juga harus diverifikasi oleh petugas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura.
Bagi pendatang yang tidak memenuhi aturan masuk yang berlaku, misalnya tidak memiliki izin dari Departemen Kesehatan ataupun tidak menunjukkan secara detail tempat mereka akan melakukan SHN, maka akan ditolak masuk ke Singapura.
Pendatang dari seluruh negara di dunia
Bagi warga negara maupun pendatang dari seluruh negara di dunia wajib melakukan SHN selama 14 hari setibanya di Singapura. Selain itu, diwajibkan juga menunjukkan secara detail kepada petugas tempat di mana mereka akan melakukan SHN.
Pendatang dari Tiongkok, Prancis, Jerman, Italia, Iran, Korea, dan Spanyol
Hampir seluruh pendatang dari berbagai negara di dunia masih diperkenankan masuk atau sekedar transit di Singapura, kecuali pendatang dari Tiongkok, Italia, Jerman, Prancis, Iran, Korea, dan Spanyol yang untuk sementara waktu ini dilarang masuk atau sekedar transit di Singapura.