3 Pelaku Perjalanan yang Bisa Dikarantina di Wisma Atlet, di Luar Itu Harus di Hotel ya!

- Senin, 20 Desember 2021 | 16:43 WIB
Foto udara suasana Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet yang dilockdown. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Foto udara suasana Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet yang dilockdown. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sebuah video memperlihatkan terjadinya penumpukan penumpang di T3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) viral di media sosial. Diketahui, penumpukan itu berasal dari penumpang yang baru pulang dari luar negeri yang sedang mengantre untuk pengurusan karantina pada Sabtu (18/12/2021).

Dalam video, tampak terjadinya penumpukan penumpang di dalam bandara. Para penumpang itu mengeluh karena menganggap petugas lamban dalam pengurusan karantina WNI yang baru pulang dari luar negeri.

Sontak video itu menjadi sorotan publik, khususnya pihak Satgas Udara COVID-19 Bandara Soetta.

-
Tangkapan layar video penumpukan penumpang di Bandara Soetta (Istimewa)

Komandan Satgas Udara COVID-19 Bandara Soetta Kolonel Agus Listiyono membenarkan adanya penumpukan penumpang di Bandara Soetta. Dia menyebut para penumpang itu mendesak petugas untuk mengizinkan mereka melakukan karantina di Wisma Atlet.

Agus mengatakan karantina di Wisma Atlet hanya diperuntukkan bagi 3 kategori pelaku perjalanan yang tertuang dalam Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021.

1. Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Pekerja Migran Indonesia (PMI) baik TKW ataupun TKI berhak melakukan karantina di Wisma Atlet secara gratis ketika pulang ke Tanah Air. Setibanya di bandara, para PMI diminta segera melakukan pengurusan karantina.

Karantina di Wisma Atlet sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Oleh karena itu, PMI yang melakukan karantina di Wisma Atlet tidak dipungut biaya sepeserpun.

"Yang berhak untuk di wisma atau layanan karantina pemerintah secara gratis itu menurut surat edaran satgas hanya ada tiga kriterianya. Pertama PMI, pekerja migran Indonesia baik TKW ataupun TKI," ungkap Agus.

2. Pelajar Indonesia 

Pelajar Indonesia baik yang bersekolah di luar negeri berhak melakukan karantina di Wisma Atlet ketika pulang ke Tanah Air. Prosedurnya sama seperti PMI, para pelajar diminta segera melakukan pengurusan karantina setiba di bandara kota masing-masing.

Para pelajar juga tidak boleh dipungut biaya, karena tempat karantina yang disediakan negara menjadi tanggung jawab pemerintah sepenuhnya.

"Kedua pelajar Indonesia yang dapat beasiswa di luar negeri dan lain sebagainya," kata Agus.

3. ASN

Para ASN baik itu PNS, Diplomat, dll yang kembali pulang ke Tanah Air setelah melakukan perjalanan dinas di luar negeri berhak melakukan karantina kesehatan di Wisma Atlet secara gratis.

"Ketiga itu ASN atau PNS yang diberi surat dinas dari pemerintah," tutup Agus.

Terkait aturan tersebut, WNI yang baru pulang dari luar negeri setelah melakukan perjalanan wisata atau bisnis, tidak berhak untuk melakukan karantina di Wisma Atlet, namun diarahkan untuk karantina di hotel dengan biaya yang ditanggung secara pribadi.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Rekomendasi Penginapan di Sumba Timur, NTT

Selasa, 23 April 2024 | 20:50 WIB

7 Tips Memilih Hotel untuk Liburan Bersama Keluarga

Minggu, 14 April 2024 | 13:10 WIB
X