Menparekraf Sandiaga Ingatkan Sanksi untuk Tempat Wisata yang Abai Prokes: Ditutup!

- Senin, 3 Mei 2021 | 21:44 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno. (Dok. Kemenparekraf)
Menparekraf Sandiaga Uno. (Dok. Kemenparekraf)

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menegaskan sanksi yang akan diberikan kepada destinasi wisata yang melanggar protokol kesehatan setelah diberi sertifikat CHSE (Cleanliness, Health, Safety & Environment Sustainability). Jika tempat tersebut melanggar protokol kesehatan secara berulang, maka dapat diberi sanksi penutupan.

Sandiaga memberikan contoh beberapa tempat pariwisata di Bali yang sempat viral karena tidak menerapkan protokol kesehatan. Saat mengetahui hal itu, ia segera menghubungi para pemilik tempat tersebut dan memberi teguran.

"Saya memberikan pesan yang sangat jelas dan tegas serta lugas bahwa pentingnya protokol kesehatan CHSE terutama di destinasi-destinasi wisata adalah menjadi tanggung jawab bersama karena tidak akan mungkin pemerintah menggencarkan CHSE tapi tidak didukung oleh pelaku pariwisata dan ekonomi kreatifnya," kata Sandiaga dalam webinar Extended Weekly Press Briefing, Senin (3/5/2021).

Ia mengatakan pihaknya tidak segan-segan merekomendasikan suatu tempat wisata untuk ditutup jika melanggar protokol kesehatan berkali-kali.

-
Menparekraf Sandiaga Uno. (Dok. Kemenparekraf)

"Kami tidak segan-segan merekomendasikan untuk penutupan kalau terus berulang kali terjadi, termasuk denda, dan kita juga akan melakukan review dan menangguhkan sertifikat Indonesia Care yang sudah diterbitkan jika sebelumnya destinasi tersebut telah mendapatkan sertifikasi," ujar Sandiaga.

Sandiaga juga mengharapkan kesadaran dan kedisiplinan dari para pelaku pariwisata untuk bersama-sama berusaha keluar dari pandemi Covid-19.

BACA JUGA: 5 Destinasi Wisata Halal di Indonesia yang Diakui Dunia

"Jadi ini perlu dijalankan secara tegas. Narasinya tunggal bahwa tidak boleh melanggar, seandainya melanggar akan ada sanksinya," jelas Sandi.

Terkait pembukaan tempat wisata Sandi mengatakan hal itu tergantung pada pemerintah daerah masing-masing. Sebab kondisi penularan Covid-19 di suatu daerah bisa berbeda dengan daerah lainnya.

"Keputusan dibuka atau tidaknya tentunya berpulang kepada pemerintah daerah dan Satgas Covid-19 di masing-masing daerah karena mereka yang harus menyesuaikan dengan keadaan Covid-19 setempat. Kemenparekraf harus memastikan destinasi-destinasi wisata ini mendapatkan panduan dari segi protokol kesehatan terutama yang sudah diberikan dalam bentuk panduan CHSE," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

15 Negara Terkecil di Dunia yang Layak Dijelajahi

Kamis, 28 Maret 2024 | 06:20 WIB
X