Prosedur Baru Kedatangan Internasional di Bandara Soetta Dinilai Solutif Cegah Covid-19

- Senin, 3 Mei 2021 | 11:41 WIB
Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (ANTARA FOTO/Fauzan)
Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Satgas Udara Penanganan Covid-19 bersama PT Angkasa Pura II (Persero) dan stakeholder diketahui menerapkan prosedur baru kedatangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta.

Kebijakan tersebut dinilai dinilai solutif untuk mencegah penyebaran Covid-19 dari luar negeri.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Operasi dan Layanan AP II, Muhamad Wasid.

Dia menuturkan prosedur baru ini dapat dijalankan dengan baik oleh seluruh penumpang pesawat yang tiba dari luar negeri.

“Sejak diterapkan pada 30 April 2021, prosedur dapat dijalankan dengan baik untuk memastikan persyaratan-persyaratan kedatangan internasional dipenuhi oleh WNI dan WNA yang tiba dari luar negeri. Kami berterima kasih kepada penumpang pesawat yang telah dengan baik menjalani prosedur kedatangan internasional,” ujar Muhamad Wasid dikutip dari Antara, Minggu (2/5/2021).

Prosedur baru itu diharapkan juga dapat mendukung kelancaran proses karantina bagi penumpang pesawat di lokasi yang telah ditentukan, baik itu di Wisma Atlet Pademangan, atau di hotel-hotel.

Sementara itu, menurut Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo, prosedur baru itu adalah langkah solutif dan dia berharap dapat diimplementasikan di bandara-bandara lain yang menerima kedatangan penumpang pesawat dari luar negeri.

“Saya minta semua bandara lain yang menerima kedatangan PMI (Pekerja Migran Indonesia) dan WNA meniru Bandara Soekarno-Hatta (terkait prosedur kedatangan penumpang internasional),” ujar Doni Monardo.

Executive GM Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi mengatakan AP II siap mendukung fasilitas untuk menjalankan prosedur ini.

“Fasilitas lokasi dan sebagainya kami siapkan di gedung terminal bagi petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan untuk memvalidasi dokumen kesehatan penumpang, lalu fasilitas pendataan penumpang oleh Polresta Bandara, serta fasilitas-fasiltas lainnya," ujar Agus.

Seperti diketahui, penumpang dari luar negeri harus memenuhi protokol kesehatan seperti menunjukkan surat hasil tes Covid-19 dan melakukan karantina sesuai dengan Surat Edaran Nomor 8 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19 dan Nomor 9 tahun 2021 tentang Tempat Karantina, Isolasi dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional.

Mulai 25 April 2021 para pelaku perjalanan dari India dilarang masuk ke Indonesia. 

Bagi WNI yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam 14 hari diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan protokol kesehatan ketat salah satunya dilakukan karantina selama 14 hari.

Melalui prosedur baru yang dijalankan sejak 30 April 2021, penumpang dari luar negeri yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta akan melalui 9 check point untuk memproses kedatangan.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

15 Negara Terkecil di Dunia yang Layak Dijelajahi

Kamis, 28 Maret 2024 | 06:20 WIB
X