Selandia Baru Meningkatkan Denda bagi Para Pelanggar COVID-19!

- Rabu, 22 September 2021 | 14:32 WIB
Selandia Baru. (photo/Ilustrasi/Pexels/Janiere Fernandez)
Selandia Baru. (photo/Ilustrasi/Pexels/Janiere Fernandez)

Selandia Baru pada 21 September 2021 telah mengumumkan denda yang lebih tinggi, yaitu mencapai NZ$12.000 untuk individu yang telah melanggar pembatasan COVID-19 di tengah kekhawatiran pandemi COVID-19. Hal ini diungkapkan oleh Perdana Menteri Jacinda Adern dalam pernyataannya. 

"Keberhasilan kami benar-benar didasarkan pada fakta bahwa orang-orang pada umumnya telah patuh," ungkapnya. 

"Namun, ada orang aneh yang melanggar aturan dan membahayakan orang lain," jelasnya. 

Dimana, para pelanggar yang dengan sengaja tidak mematuhi aturan COVID-19, maka pemerintah akan menjatuhkan tindak pidana dan sekarang akan didenda hingga NZ$12.000 ataupun 6 bulan penjara. Denda untuk perusahaan mencapai NZ$15.000. 

Denda di tempat juga berlaku bagi para pelanggar yang tidak memakai masker yang diwajibkan sebesar NZ$4.000 per individu.  Perubahan ini akan diberlakukan pada bulan November, tergantung dengan pengesahan RUU Amandemen Tanggap Kesehatan Masyarakat COVID-19. 

Untuk saat ini, Selandia Baru telah melaporkan 14 kasus baru pada COVID-19, dibandingkan dengan puncak kasus harian sebelumnya yang lebih dari 80 kasus pada Agustus. Jumlah kasus dalam wabah saat ini mencapai 1.085 kasus. Di sisi lain, pemerintah melakukan upaya untuk meningkatkan dorongan vaksinnya dengan pembelian dosis vaksin tambahan dari Spanyol dan Denmark.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

7 Tips Memilih Hotel untuk Liburan Bersama Keluarga

Minggu, 14 April 2024 | 13:10 WIB
X