Mau Ganti Paspor? Begini Cara Mengurusnya di Mal Pelayanan Publik

- Sabtu, 16 November 2019 | 11:14 WIB
Nanda/Indozone.id
Nanda/Indozone.id

Masa berlaku paspor kamu hampir habis? Ingin menggantinya? Nah, berikut ada cara bagaimana mengurus penggantian paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Jakarta.

Sebelum datang ke MPP, pastikan terlebih dahulu kamu sudah mendaftarkan diri secara online melalui Aplikasi Layanan Paspor Online yang bisa diunduh di Play Store dan App Store atau bisa juga mengakses situs antrian.imigrasi.go.id/LayananBeta/.

Setelah proses pendaftaran selesai, maka akan mendapatkan barcode. Simpan barcode tersebut dalam bentuk PDF atau tangkapan layar untuk kemudian ditunjukkan kepada petugas di waktu kedatangan.

Selain itu, kamu juga perlu membawa dokumen untuk keperluan penggantian paspor. Jika paspor kamu sebelumnya keluaran tahun 2009 ke atas, maka hanya perlu membawa e-ktp dan paspor lama. Jika paspor keluaran 2009 ke bawah, maka perlu membawa e-ktp, kartu keluarga, akta kelahiran, dan paspor lama.

Perlu diingat, semua dokumen dibawa versi aslinya dan juga difoto kopi dalam kertas A4.

Jika bukan penduduk DKI Jakarta tapi ingin mengganti paspor di MPP, maka dokumen lainnya yang perlu dibawa adalah kartu mahasiswa untuk mahasiswa, ID Card dan Surat Keterangan Kerja untuk pekerja, dan surat domisili di Jakarta.

Setelah dokumen semua lengkap, kamu bisa langsung datang ke Kantor Imigrasi di Lantai 3 MPP, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Di sana, kamu akan diberikan nomor antrian panggilan wawancara verifikasi dan perekaman sidik jari dan form aplikasi data yang harus diisi.

Dalam proses wawancara verifikasi, nanti kamu akan ditanya alasan membuat paspor, mau ke negara mana, dan berapa lama tinggal di negara tujuan.

Setelah itu, kamu akan diberi dua pilihan, ingin membuat paspor biasa atau paspor elektronik. Kedua paspor tersebut memiliki biaya yang berbeda. Untuk paspor biasa sebesar Rp350 ribu, sementara paspor elektronik sebesar Rp650 ribu.

Setelah proses wawancara selesai, kamu akan diberi tanda terima yang berisi kode pembayaran. Pembayaran biaya penggantian paspor bisa dilakukan melalui ATM atau teller bank BNI, BCA, BRI, Mandiri, dan Bank DKI.

Proses penggantian paspor ini memakan waktu 7 hari kerja untuk paspor biasa dan 14 hari kerja untuk paspor elektronik, itu dihitung setelah melakukan pembayaran.

-
Indonesia.cz

Perlu diingat, jika telah melakukan pembayaran dan paspor tidak diambil dalam jangka waktu sebulan sejak tanggal dikeluarkan, maka Imigrasi berhak membatalkan permohonan paspor bagi warga negara Indonesia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

15 Negara Terkecil di Dunia yang Layak Dijelajahi

Kamis, 28 Maret 2024 | 06:20 WIB
X