Ditjen Imigrasi akan Deportasi WNA yang Unjuk Rasa Selama KTT G20

- Rabu, 9 November 2022 | 20:32 WIB
Ilustrasi wna yang tengah melakukan pengecekan di imigrasi. (freepik)
Ilustrasi wna yang tengah melakukan pengecekan di imigrasi. (freepik)

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM akan mendeportasi warga negara asing (WNA), yang berunjuk rasa selama Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 berlangsung. Kegiatan KTT G20 akan digelar di Bali pada 15-16 November mendatang.

Menurut Ditjen Imigrasi, aksi unjuk rasa yang dilakukan WNA ketika pelaksaan KTT G20, akan mengganggu ketertiban umum.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana menjelaskan, pihaknya menerapkan langkah tegas demi menjaga Bali tetap kondusif, aman, dan tertib selama KTT G20.

Baca Juga: Kemenhub Batasi Penerbangan Reguler ke Bali selama KTT G20 Berlangsung, Ini Alasannya

"Langkah kami tegas, tetapi humanis dalam mendukung suksesnya penyelenggaraan KTT G20 ini. Terkait WNA yang melakukan aksi unjuk rasa, kami akan langsung deportasi demi keamanan dan ketertiban sepanjang kegiatan G20 ini," ucap Widodo dikutip Antara, Rabu (9/11/2022).

Ia mencontohkan, salah satu kasus deportasi terhadap warga negara Jepang berinisial TS (usia 57 tahun) yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Jember. WS dideportasi karena berunjuk rasa sambil membentangkan spanduk aksi di Jalan Yos Sudarso, Banyuwangi, Jawa Timur.

Aksi TS itu dinilai Imigrasi mengganggu ketertiban. Sehingga, deportasi terhadap WNA Jepang itu merupakan upaya menjaga situasi di dalam negeri tetap kondusif menjelang dan selama KTT G20.

"Saya telah menghubungi Konjen Jepang di Surabaya, sehubungan dengan adanya warga Jepang yang berdemonstrasi di sini. Sikap kami jelas bahwa, di tengah perhelatan G20 ini, Imigrasi tetap memberikan pelayanan yang terbaik,” ujar Widodo.

Baca Juga: 6 Poin Penting Hasil Pertemuan Menteri Kesehatan Anggota G20

“Di sisi lain, kami juga menjalankan fungsi keamanan. Jika ada pelanggaran oleh orang asing maka kami tetap tegas sesuai aturan yang berlaku," sambungnya.

Warga negara Jepang yang dideportasi itu, menurut Widodo, telah mengakui perbuatan dan kesalahannya. TS juga sudah diberi informasi bahwa dirinya akan dideportasi kembali ke Jepang.

Widodo, pada siaran tertulis yang sama, mengapresiasi sikap Konjen Jepang di Surabaya yang kooperatif, terutama dalam koordinasi penanganan kasus salah satu warga negaranya.

TS masuk ke wilayah Indonesia sejak 31 Oktober 2022 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Ia masuk memakai layanan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival) untuk keperluan berwisata. Dari Bali, WNA itu melanjutkan perjalanan ke Yogyakarta, Surabaya, dan Banyuwangi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Rekomendasi Penginapan di Sumba Timur, NTT

Selasa, 23 April 2024 | 20:50 WIB

7 Tips Memilih Hotel untuk Liburan Bersama Keluarga

Minggu, 14 April 2024 | 13:10 WIB
X