Hari ini, Senin (15/8/2022), Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang berangkat dari stasiun Gambir dan Pasar Senen akan berhenti di Stasiun Jatinegara karena adanya pengalihan lalin alias lalu lintas.
Melalui siaran pers-nya, Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengungkapkan bahawa pola operasi khusus ini diterapkan untuk menghindari keterlambatan penumpang Kereta Api.
Pada saat normal, Kereta Api yang berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen tidak berhenti di Stasiun Jatinegara. Namun, khusus hari ini sebanyak 14 Kereta Api keberangkatan sekitar pukul 08.00 s.d 11.00 WIB berhenti di Stasiun Jatinegara.
Berikut Daftar 14 KA keberangkatan Stasiun Gambir dan Pasarsenen yang berhenti juga di Stasiun Jatinegara:
Keberangkatan Gambir
- KA 46A Argo Parahyangan keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 08.10 WIB
- KA 2B Argo Anggrek keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 08.20 WIB
- KA 18A Argo Cheribon keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 08.30 WIB
- KA 10C Argo Dwipangga keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 08.50 WIB
- KA 82D Taksaka keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 09.10 WIB
- KA 20F Argo Cheribon keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 09.40 WIB
- KA 60C Argo Dwipangga Tambahan keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 09.50 WIB
- KA 48F Argo Parahyangan keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 10.10 WIB
- KA 10910 Tambahan Gambir YK keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 10.40 WIB
Keberangkatan Pasar Senen
- KA 130A Dharmawangsa keberangkatan dari Stasiun Pasarsenen pukul 08.55 WIB
- KA 320A Tegal Bahari keberangkatan dari Stasiun Pasarsenen pukul 09.20 WIB
- 302A Serayu keberangkatan dari Stasiun Pasarsenen pukul 09.30 WIB
- 282 Matarmaja keberangkatan dari Stasiun Pasarsenen pukul 10.20 WIB
- 104C Gaya Baru Malam Selatan keberangkatan dari Stasiun Pasarsenen pukul 10.55 WIB
Adapun waktu keberangkatan KA dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen tidak mengalami perubahan.
Dengan pengaturan pola operasi khusus tersebut diharapkan pelanggan dapat terhindar dari resiko kemacetan yang mungkin terjadi akibat pengalihan arus lalu lintas menuju Stasiun Gambir dan Pasarsenen sehingga memiliki pilihan untuk dapat berangkat dari Stasiun Jatinegara.
Daop 1 Jakarta mengingatkan kepada para pengguna jasa KA yang akan berangkat agar memperhatikan kembali persyaratan terbaru sesuai dengan penerbitan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 yang berlaku mulai Senin 15 Agustus 2022
Berikut syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai SE 80 Kemenhub :
1. Usia 18 tahun ke atas
- Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
- Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
2. Usia 6-17 tahun
- Vaksin Kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
- Vaksin Pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
- Perjalanan dari luar negeri belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
3. Usia di bawah 6 tahun
Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan