Seperti diketahui, selama pandemi Covid-19, pemerintah telah memangkas cuti bersama setiap hari raya, termasuk Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Natal.
Pengurangan cuti bersama ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang melarang mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Sejatinya, tahun ini ada 4 hari cuti bersama Lebaran, yakni pada 12, 17, 18, dan 19 Mei 2021.
Namun, berdasarkan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri, yakni Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Agama, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, cuti bersama Lebaran 2021 hanya 1 hari, yakni pada Rabu, 12 Mei 2021.
Adapun rinciannya, yakni, cuti bersama Lebaran 2021 (12 Mei 2021), libur Hari Raya Idul Fitri (13 - 14 Mei 2021), libur akhir pekan (15-16 Mei 2021).
Dengan demikian, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan kembali bekerja pada Senin, 17 Mei 2021.