Berencana Liburan Nataru? Traveler Wajib Tahu Nih Syarat Terbaru Naik Kereta Api!

- Selasa, 20 Desember 2022 | 14:15 WIB
Syarat terbaru naik kereta api. (Instagram/@kai_kereta_api_indonesia)
Syarat terbaru naik kereta api. (Instagram/@kai_kereta_api_indonesia)

PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali merilis aturan perjalanan terbaru jelang liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

KAI mengatakan, pelanggan kereta api yang berusia 6 tahun hingga 12 tahun yang belum divaksin bisa naik kereta api mulai 19 Desember 2022.

"Syaratnya adalah memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Baca juga: Hore! KAI Tambah 51 Kereta Api untuk Angkut Penumpang Libur Nataru

Joni mengatakan bahwa aturan baru tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan menjelang Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2023.

Nah, buat kamu yang berencana liburan akhir tahun naik kereta api, ini syarat lengkap mulai 19 Desember 2022 yang harus diperhatikan.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by KAI121 (@kai121_)

Syarat naik kereta api jarak jauh

1. Usia 18 tahun ke atas:

  • Wajib vaksin ketiga (booster)
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:

  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap, selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.

3. Usia 13-17 tahun:

  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Repid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib pergi dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

Baca juga: Ditolak Masuk karena Belum Booster, Penumpang KA Pecahkan Loket Kereta Api Sukabumi

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

  1. Vaksin minimal dosis pertama
  2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
  3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 
  4. Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
  5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Selain itu, pelanggan juga diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

15 Negara Terkecil di Dunia yang Layak Dijelajahi

Kamis, 28 Maret 2024 | 06:20 WIB
X