Ketika Bayi Lahir di Pesawat, Bagaimana Status Kewarganegaraannya?

- Kamis, 4 Februari 2021 | 15:41 WIB
Ilustrasi bayi di pesawat. (bigbravenomad.com)
Ilustrasi bayi di pesawat. (bigbravenomad.com)

Seperti diketahui, status kewarganegaraan seseorang dapat ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya.

Lantas, bagaimana ceritanya jika ada seorang bayi yang lahir di dalam penerbangan pesawat?

Dilansir India Today, dicontohkan seorang wanita hamil melahirkan di pesawat saat terbang di perbatasan Kanada dalam perjalanan dari India ke Amerika Serikat.

Anak tersebut dapat dianggap lahir di Kanada dan bisa memeroleh kewarganegaraan ganda yakni Kanada dan India, dikembalikan kepada negara orangtua asal.

Selain itu, anak yang lahir di pesawat tersebut juga dapat memiliki kewarganegaraan maskapai penerbangan yang digunakan saat itu.

Pasalnya, saat berada di dalam pesawat, seseorang masuk dalam bagian dari negara asal pesawat tersebut. 

Sehingga, semua peraturannya berdasarkan negara asal pesawat.

Namun, rata-rata kasus bayi lahir di pesawat diberi kewarganegaraan orang tuanya, kembali ke setiap kebijakan negara yang berbeda-beda.

Lagipula, setiap maskapai juga memiliki aturan dan regulasi tentang kapan dan berapa lama ibu hamil (bumil) dapat terbang dengan pesawatnya. 

Bahkan sebenarnya, perjalanan udara tidak disarankan untuk wanita yang sedang hamil tua.

Bumil dengan usia kehamilan di atas 28 minggu juga harus menyertakan sertifikat medis untuk perjalanan dan hanya berlaku 7 hari.

Buat traveller yang sedang hamil, nggak ada rencana buat terbang sebelum lahiran kan?
 

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

5 Rekomendasi Penginapan di Sumba Timur, NTT

Selasa, 23 April 2024 | 20:50 WIB

7 Tips Memilih Hotel untuk Liburan Bersama Keluarga

Minggu, 14 April 2024 | 13:10 WIB
X