Sejumlah wisatawan mengunjungi kawasan Pantai Senggigi di Lombok Barat, NTB, Kamis (24/12/2020).
Pemprov NTB selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 tak membatasi kunjungan ke destinasi wisata di Lombok dan Sumbawa saat pandemi COVID-19 dan tidak mewajibkan wisatawan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif COVID-19 menggunakan tes swab PT-PCR atau Antigen.
Wisatawan hanya perlu melakukan rapid tes Antibodi sebagai syarat kunjungan.